• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kaukus Muda Betawi Usulkan Ini di Perubahan UU Kekhususan DKI Jakarta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 9 November 2023 - 10:52
in Megapolitan
Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema "Satu Abad Kebangkitan Betawi" Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023). Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema "Satu Abad Kebangkitan Betawi" Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023). Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi pilihan bagi masyarakat Betawi untuk dimasukan dalam perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007.

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, mengatakan, sebagai usulan berbasis data dan metode yang dianalisis oleh Kaukus Muda Betawi, kondisi Jakarta saat ini mengalami banyak perubahan akibat pembangunan dan globalisasi.

BacaJuga:

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Sehari Usai Tahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

“Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta dengan budaya yang khas menginginkan adanya frasa ‘Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi’ sebagai bentuk menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup NKRI,” ujar Lutfi, pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema “Satu Abad Kebangkitan Betawi” Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).

Mengutip apa yang disampaikan Presiden Soekarno, ‘Orang Betawi adalah inti dari penghuni Jakarta. Masyarakat Betawi merupakan masyarakat yang mendiami area Jakarta dari sejak lama. Betawi bukan hanya suku yang sudah lama mendiami Jakarta, tapi juga salah satu suku yang cukup besar populasinya di Jakarta.

Suku Betawi bertahan di daerah Jakarta ini dengan mempertahankan adat dan budayanya dalam kehidupannya. Atas dasar itulah, frasa ‘Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi’ diusulkan dalam rancangan UU yang akan dibahas nantinya.

Secara relasi kenegaraan, Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi sudah mendapat pengakuan dari negara pada masa awal kemerdekaan Indonesia, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat secara yuridis konstitusional tersirat dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Demikian juga di masa reformasi, amandemen UUD 1945, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat telah diatur dengan tegas dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 bahwa ‘Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang dalam kenyataan masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI dan diatur dalam UU’.

Dalam alinea IV Pembukaan UUDNRI juga memuat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan falsafah bangsa Indonesia. Pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakatnya terangkum dalam sila kedua, ketiga, keempat dan kelima.

“Nilai kebersamaan itu diimplementasikan dengan memelihara semangat ‘kebhinekaan dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik’ untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Masyarakat Betawi yang ada di wilayah NKRI bersifat plutralistik karena ada yang didasarkan pada aspek keturunan, teritorial dan campuran antar genealogis dan teritorial,” bebernya.

Dengan demikian, pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat Betawi mengandung makna bahwa negara menjamin sistem hukum kelembagaan adat maupun kebudayaan Betawi sebagaimana perundangan yang berlaku di Indonesia yang mencakup unsur hukum tertulis, hukum adat dan hukum agama harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. (rmn)

Tags: kaukus muda betawilembaga adat betawilembaga kebudayaan betawiLutfi hakim

Berita Terkait.

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini
Megapolitan

4.576 Personel Aparat Gabungan Kawal Demo di Jakpus Siang Ini

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:13
Berawan
Megapolitan

Sehari Usai Tahun Baru 1448 Hijriah, Jakarta Didominasi Berawan

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:25
kokola
Megapolitan

Belanja Makin Cuan, Kokola ‘Cookie Land’ Hadir di JFK 2026 dengan Exclusive Launch dan Aktivitasi Seru Berhadiah

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:55
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Dinas Pendidikan Jakarta Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
pik
Megapolitan

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.