• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kaukus Muda Betawi Usulkan Ini di Perubahan UU Kekhususan DKI Jakarta

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 9 November 2023 - 10:52
in Megapolitan
Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema "Satu Abad Kebangkitan Betawi" Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023). Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema "Satu Abad Kebangkitan Betawi" Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023). Foto: Nasuha/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi pilihan bagi masyarakat Betawi untuk dimasukan dalam perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007.

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi, Lutfi Hakim, mengatakan, sebagai usulan berbasis data dan metode yang dianalisis oleh Kaukus Muda Betawi, kondisi Jakarta saat ini mengalami banyak perubahan akibat pembangunan dan globalisasi.

BacaJuga:

Dalami Penyebab Kecelakaan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

“Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta dengan budaya yang khas menginginkan adanya frasa ‘Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi’ sebagai bentuk menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup NKRI,” ujar Lutfi, pada acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi dengan tema “Satu Abad Kebangkitan Betawi” Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas di Pondok Pesantren Al Hamid, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).

Mengutip apa yang disampaikan Presiden Soekarno, ‘Orang Betawi adalah inti dari penghuni Jakarta. Masyarakat Betawi merupakan masyarakat yang mendiami area Jakarta dari sejak lama. Betawi bukan hanya suku yang sudah lama mendiami Jakarta, tapi juga salah satu suku yang cukup besar populasinya di Jakarta.

Suku Betawi bertahan di daerah Jakarta ini dengan mempertahankan adat dan budayanya dalam kehidupannya. Atas dasar itulah, frasa ‘Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi’ diusulkan dalam rancangan UU yang akan dibahas nantinya.

Secara relasi kenegaraan, Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi sudah mendapat pengakuan dari negara pada masa awal kemerdekaan Indonesia, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat secara yuridis konstitusional tersirat dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Demikian juga di masa reformasi, amandemen UUD 1945, pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat telah diatur dengan tegas dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 bahwa ‘Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang dalam kenyataan masih ada, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI dan diatur dalam UU’.

Dalam alinea IV Pembukaan UUDNRI juga memuat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan falsafah bangsa Indonesia. Pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakatnya terangkum dalam sila kedua, ketiga, keempat dan kelima.

“Nilai kebersamaan itu diimplementasikan dengan memelihara semangat ‘kebhinekaan dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik’ untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Masyarakat Betawi yang ada di wilayah NKRI bersifat plutralistik karena ada yang didasarkan pada aspek keturunan, teritorial dan campuran antar genealogis dan teritorial,” bebernya.

Dengan demikian, pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat Betawi mengandung makna bahwa negara menjamin sistem hukum kelembagaan adat maupun kebudayaan Betawi sebagaimana perundangan yang berlaku di Indonesia yang mencakup unsur hukum tertulis, hukum adat dan hukum agama harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. (rmn)

Tags: kaukus muda betawilembaga adat betawilembaga kebudayaan betawiLutfi hakim

Berita Terkait.

kaii
Megapolitan

Dalami Penyebab Kecelakaan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:07
pam
Megapolitan

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13
banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11
Garis-Polisi
Megapolitan

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:44
Aksi-Massa
Megapolitan

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3587 shares
    Share 1435 Tweet 897
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1595 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.