• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pembangunan Drainase di RW 02 Pademangan Barat Dituding Abai Aturan K3

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 8 November 2023 - 14:10
in Megapolitan
Kegiatan pembangunan drainase di Jalan Hidup Baru RW 02 Pademangan Barat, Jakarta Utara. Foto: Feris  /INDOPOS.CO.ID

Kegiatan pembangunan drainase di Jalan Hidup Baru RW 02 Pademangan Barat, Jakarta Utara. Foto: Feris /INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Warga di Rukun Warga (RW) 02 Pademangan Barat, Jakarta Utara mengeluhkan polusi udara dan kesulitan akses air bersih serta kepadatan arus lalulintas semenjak ada proyek pembangunan drainase di lingkungan mereka.

“Tiga hari selama ada galian diwilayah ini jadi banyak debunya, terus tadi pagi juga air tiba-tiba enggak nyala. Jalanan juga jadi makin macet kalau pagi dan sore. Terkesan asal-asalan mereka kerjanya,” kata warga RW 02, M Yusuf kepada INDOPOS.CO.ID, Rabu (8/11/2023).

BacaJuga:

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga saat dikonfirmasi mengatakan pemerintah dan kontraktor dituding tidak mematuhi peraturan-peraturan pengadaan barang dan jasa, termasuk Perpres No. 29 tahun 2000 dan Undang-undang No. 18 ayat 2 tahun 1999 tentang perlindungan dan keselamatan kerja, atau dalam istilah K3.

“Harusnya pemerintah melakukan pengawasan yang ketat terhadap kontraktor pelaksana untuk menerapkan K3 dengan ketat, mencegah polusi udara dan debu, menjaga lingkungan, serta menghindari pencemaran saluran air,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, hal tersebut lanjut Yoga, untuk mencegah terjadinya kepadatan arus lalu lintas.

“Dalam hal ini, Dinas SDA harus bekerja sama dengan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan agar dapat mengatur rekayasa lalu lintas saat pekerjaan konstruksi dilaksanakan,” tandasnya.

“Tujuannya adalah agar tidak terjadi kemacetan parah pada jam sibuk. Sebagai contoh, pada saat jam sibuk, dapat diterapkan sistem lalu lintas satu arah atau sistem buka tutup, atau menyediakan jalur alternatif sementara. Hal ini diharapkan dapat menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas yang serius,” imbuhnya.

Sementara itu, INDOPOS.CO.ID telah berusaha untuk mewawancarai kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan drainase tersebut. Namun, berdasarkan keterangan salah satu pekerja, pelaksana proyek belum hadir di lokasi.

“Belum datang mas. Nanti mas saya sampaikan ke mandor,” pungkasnya. (fer)

Tags: Aturan K3Pademangan BaratPembangunan Drainase

Berita Terkait.

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2
Megapolitan

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 - 09:02
Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Megapolitan

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Jumat, 18 September 2026 - 22:05
Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan
Megapolitan

Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 19:31
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Megapolitan

Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

Jumat, 18 September 2026 - 08:27
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Hari Ini, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Kamis, 17 September 2026 - 08:30

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5532 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.