• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MKMK Tak Batalkan Pencalonan Gibran, TKN Minta KPU Segera Sahkan Paslon

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 7 November 2023 - 23:15
in Nasional
Tim-Hukum-dan-Advokasi-TKN-Prabowo-Gibran-co

Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran saat jumpa pers menyikapi putusan MKMK yang memecat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya di Jakarta, Selasa (7/11/2023). (foto : dili / indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyambut syukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan MK 90/PUU-XXI/2023, sehingga pencalonan Gibran Rakabuming Raka tetap sah.

Hal itu menyikapi putusan MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie yang memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).

BacaJuga:

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

“Publik dan masyarakat bersyukur melihat hal yang substansi bahwa putusan MK tetap mempersilakan generasi muda hadir dalam perpolitikan nasional,” kata anggota tim hukum dan advokasi TKN Habiburrahman di Kantor TKN, Slipi, Jakarta.

Dia menegaskan bahwa putusan MKMK telah membuktikan gagalnya rencana pihak lain yang ingin menjegal Gibran.

“Bahwa alhamdulilah ya, saya juga tadi sujud syukur, ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK,” cetus Habib yang merupakan politisi dari Gerindra.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan menyatakan apa yang diputuskan MKMK dengan tegas membuktikan pencalonan Gibran adalah sah demi hukum.

“Setelah kami perhatikan secara seksama, putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK Nomer 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan Bacawapres. Oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan telah mengikuti prosesnya harus segera diputuskan menjadi pasangan yang sah,” kata Hinca.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak ragu lagi atas legalitas dari pasangan Prabowo-Gibran.

“Krena itu, kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” tandasnya.

Meski begitu, lanjut Hinca, Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran menyoroti adanya kebocoran hasil rapat permusyawarawatan hakim MK, sebelum putusan MK 90/PUU-XXI/2023 keluar.

“Terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawarawatan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana, karena MKM menemukan peristiwanya, pembocoran itu,” cetus Hinca.

“Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menemukan pelakunya,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: Jimly AsshiddiqiePaslon Prabowo-GibranPemilu 2024Putusan MKMKTKN Prabowo-Gibran

Berita Terkait.

Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07
Abdul-Mu'ti
Nasional

Pendidikan Dekatkan Murid dengan Alam, Begini Pesan Mendikdasmen

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:25
Azran
Nasional

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7107 shares
    Share 2843 Tweet 1777
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.