• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MKMK Tak Batalkan Pencalonan Gibran, TKN Minta KPU Segera Sahkan Paslon

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 7 November 2023 - 23:15
in Nasional
Tim-Hukum-dan-Advokasi-TKN-Prabowo-Gibran-co

Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran saat jumpa pers menyikapi putusan MKMK yang memecat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya di Jakarta, Selasa (7/11/2023). (foto : dili / indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyambut syukur atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan MK 90/PUU-XXI/2023, sehingga pencalonan Gibran Rakabuming Raka tetap sah.

Hal itu menyikapi putusan MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie yang memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).

BacaJuga:

Hak Pemilih dalam Pemilu, Komisi II: Tantangan 2029 Lebih Berbahaya

Komisi III Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030, Ini Daftarnya

Festival Aspirasi 2024 Diakui Dunia, Biro Pemberitaan DPR: Ruang Partisipasi Generasi Muda

“Publik dan masyarakat bersyukur melihat hal yang substansi bahwa putusan MK tetap mempersilakan generasi muda hadir dalam perpolitikan nasional,” kata anggota tim hukum dan advokasi TKN Habiburrahman di Kantor TKN, Slipi, Jakarta.

Dia menegaskan bahwa putusan MKMK telah membuktikan gagalnya rencana pihak lain yang ingin menjegal Gibran.

“Bahwa alhamdulilah ya, saya juga tadi sujud syukur, ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK,” cetus Habib yang merupakan politisi dari Gerindra.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan menyatakan apa yang diputuskan MKMK dengan tegas membuktikan pencalonan Gibran adalah sah demi hukum.

“Setelah kami perhatikan secara seksama, putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK Nomer 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan Bacawapres. Oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan telah mengikuti prosesnya harus segera diputuskan menjadi pasangan yang sah,” kata Hinca.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak ragu lagi atas legalitas dari pasangan Prabowo-Gibran.

“Krena itu, kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” tandasnya.

Meski begitu, lanjut Hinca, Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran menyoroti adanya kebocoran hasil rapat permusyawarawatan hakim MK, sebelum putusan MK 90/PUU-XXI/2023 keluar.

“Terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawarawatan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana, karena MKM menemukan peristiwanya, pembocoran itu,” cetus Hinca.

“Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menemukan pelakunya,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: Jimly AsshiddiqiePaslon Prabowo-GibranPemilu 2024Putusan MKMKTKN Prabowo-Gibran
Berita Sebelumnya

Dirikan Posko Pemenangan AMIN di Cilegon, MU-Perubahan Targetkan Raih Suara 70 Persen di Banten

Berita Berikutnya

Putusan terhadap Ketua MK Anwar Usman, Satu Anggota MKMK Inginkan PTDH

Berita Terkait.

komisi-2
Nasional

Hak Pemilih dalam Pemilu, Komisi II: Tantangan 2029 Lebih Berbahaya

Kamis, 20 November 2025 - 09:30
komisi3
Nasional

Komisi III Sepakati 7 Calon Anggota KY 2025–2030, Ini Daftarnya

Kamis, 20 November 2025 - 08:30
DPRRI
Nasional

Festival Aspirasi 2024 Diakui Dunia, Biro Pemberitaan DPR: Ruang Partisipasi Generasi Muda

Kamis, 20 November 2025 - 07:46
petral
Nasional

Kejagung Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Petral ke KPK

Kamis, 20 November 2025 - 03:30
tico
Nasional

Polri Sebut Kerusuhan Akhir Agustus Titik Balik Refleksi Situasi Organisasi

Kamis, 20 November 2025 - 02:20
budi
Nasional

KPK Dalami Desain Awal Pembangunan RSUD Kolaka Timur

Kamis, 20 November 2025 - 01:11
Berita Berikutnya
Sidang-Putusan-MKMK

Putusan terhadap Ketua MK Anwar Usman, Satu Anggota MKMK Inginkan PTDH

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4079 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.