• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Telantarkan Istri Sah, KY Beri Sanksi 45 Hakim Pelanggar Kode Etik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 01:30
in Nasional
Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Komisi Yudisial

Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Komisi Yudisial

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, menyatakan bahwa KY merekomendasikan sanksi berat terhadap 45 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga September 2023.

Secara rinci, para hakim yang melanggar KEPPH dapat diklasifikasikan 13 hakim diusulkan untuk diberikan sanksi ringan, 7 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 hakim dijatuhi sanksi berat.

BacaJuga:

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

“Selain itu, 12 hakim tidak dapat direkomendasikan sanksi tambahan karena mereka sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA),” katanya dalam keterangan rilis yang dikutip indopos.co.id pada Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, sanksi ringan melibatkan berbagai tindakan seperti teguran lisan untuk satu hakim, teguran tertulis untuk lima hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk tujuh hakim.

“Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun untuk dua hakim, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun untuk satu hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun untuk tiga hakim, serta mutasi ke pengadilan dengan tingkat kelas yang lebih rendah bagi satu hakim,” ujarnya.

Ia menuturkan, sanksi berat yang direkomendasikan oleh KY termasuk sanksi nonaktif selama lebih dari enam bulan hingga dua tahun bagi delapan hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi empat hakim.

“Dari seluruh kasus, 12 hakim dinilai melanggar KEPPH karena memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, delapan hakim bersikap tidak profesional, empat hakim terlibat dalam perselingkuhan, dan dua hakim menerima suap atau gratifikasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, sisa hakim yang dikenai sanksi melanggar KEPPH karena berbagai alasan, seperti terlibat dalam konflik kepentingan, menelantarkan istri sah, menelantarkan istri dari pernikahan siri, tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anaknya, mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berkepentingan dalam perkara, serta melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

KY telah melakukan pemeriksaan yang melibatkan 693 individu, termasuk pelapor, saksi, ahli, dan terlapor, dalam rangka mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait pelanggaran KEPPH oleh para hakim.

“Pemeriksaan dilakukan baik secara tatap muka maupun melalui pemeriksaan elektronik untuk kasus jarak jauh,” pungkasnya. (fer)

Tags: hakimKomisi YudisialPelanggaran Kode Etikselingkuh

Berita Terkait.

irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5153 shares
    Share 2061 Tweet 1288
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1506 shares
    Share 602 Tweet 377
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1536 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.