• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Diperiksa 2 Kali, Anwar Usman Dicecar Soal Bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 4 November 2023 - 00:17
in Headline
Ketua MK Anwar Usman memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Dhika Alam Noor/indopos.co.id)

Ketua MK Anwar Usman memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Dhika Alam Noor/indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengemukakan, pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik menggali keterangan soal bocornya informasi terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) syarat capres-cawapres. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua dilakukan pada, Jumat (3/11/2023).

“Ada sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan atau permintaan keterangan yang lalu, terutama terkait dengan masalah bocornya putusan,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

BacaJuga:

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

KPK Usut Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker 2010-2017

Erupsi Semeru, Polisi Tutup Akses Jalan dari Malang ke Lumajang

Ia sempat menyinggung pemberitaan di media massa yang telah memuat soal prosedur pemohon dalam perkara syarat capres-cawapres. Serta hasil putusan perkara tersebut.

“Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca di Tempo. Mungkin ada di Tempo itu ditanyakan ya oke itu saja sih,” ujar Anwar Usman.

“Dinamika RPH atau pun hasil dari RPH. Itu saja,” tambahnya.

MKMK sudah memeriksa sejumlah orang, yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Ada laporan yang diterimanya menyinggung soal informasi internal muncul ke permukaan.

Termasuk memeriksa sembilan hakim konstitusi, mulai Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah dan Wahiduddin.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, hakim konstitusi dilarang untuk membocorkan hal-hal yang terjadi selama Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Itu termasuk masalah, enggak boleh itu. Ini kan harus kolektif kolegial, bersembilan dan masing-masing adalah tiang keadilan, tiang kebenaran konstitusional,” ujar Jimly baru-baru ini. (dan)

Tags: anwar usmanhakim mkKetua MKMahkamah KonstitusiPutusan MK
Berita Sebelumnya

Pernyataan Kapolri Soal Sel Terorisme, Waketum NasDem Minta Rieke Jangan Baper

Berita Berikutnya

Pakar Hukum Tata Negara Harapkan MKMK Mampu Lahirkan Putusan yang Objektif

Berita Terkait.

lumajang
Headline

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 22:04
kemnaker
Headline

KPK Usut Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker 2010-2017

Rabu, 19 November 2025 - 21:48
erupsi
Headline

Erupsi Semeru, Polisi Tutup Akses Jalan dari Malang ke Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 21:41
semeru
Headline

Status Gunung Semeru Naik Jadi Level III Siaga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 19 November 2025 - 20:58
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.13.46
Headline

Masuki Hari Ketujuh, Tim SAR Terus Optimalkan Pencarian Lima Korban Longsor Cilacap

Rabu, 19 November 2025 - 13:09
polri
Headline

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Rabu, 19 November 2025 - 02:09
Berita Berikutnya
Pakar Hukum Tata Negara Harapkan MKMK Mampu Lahirkan Putusan yang Objektif

Pakar Hukum Tata Negara Harapkan MKMK Mampu Lahirkan Putusan yang Objektif

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4076 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.