• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pelaporan Pj Gubernur Banten ke Kejagung Dinilai sebagai Upaya Pembunuhan Karakter

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 November 2023 - 22:30
in Nusantara
PJ-Al-Muktabar-co

Pj Gubernur Banten Al Muktabar (foto dokumen indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengamat hukum yang juga seorang advokat senior di Provinsi Banten Razid Chaniago menilai, pelaporan terjadap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar terkait kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018-2020 yang para pelakunya sudah menjalani hukuman pidana, dinilai hanya untuk membunuh karakter.

Dia mengatakan pelaporan tersebut merupakan upaya perusakan reputasi Al Muktabar sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

“Kalau saya amati, pelaporan terhadap Pj Gubernur Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020 lalu itu hanya sebagai upaya pembunuhan karakter atau untuk merusak reputasi Pj Gubernur yang saat ini kerap menerima penghargaan dari pemerintahan pusat atas prestasinya dalam membangun Banten,” ujar Razid Chaniago kepada indopos.co.id, Kamis (2/11/2023).

Ia menjelaskan, perlu untuk diketahui bahwa persoalan hukum dana Ponpes tahun 2018 dan tahun 2020 telah diproses hukum, baik di tingkat Pengadilan Negeri Serang (judex factie) maupun pada tinggkat judex iurist, Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung, dan putusannya di mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dalam proses hukum pada tingkat peradi law a quo, para terdakwa yang dihadapkan ke persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Banten,” cetus pengacara senior yang kerap mendampingi klien kasus korupsi ini.

Razid meegaskan, terkait dengan laporan terhadap Al Muktabar ke Kejagung perlu untuk diluruskan agar tidak terjadi salah dalam nıemahanıi fakta hukum .

”Kita ketahui bahwa Pak Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten pada tanggal 27 Mei 2019. Berdasarkan fakta ini sudah jelas bahwa Al Muktabar bukan sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) saat itu, akan tetapi adalah tanggungajawab Sekda sebelumnya, sehinngga dengan fakta ini Al Muktabar tidak dapat dimintai pertanggunngjawaban secara hukum,” tegasnya.

Apalagi kata Razid, tidak ada dalam ketentuan hukuın seseorang dinıintai pertanggungjawaban di mana ketika kejadian belunı menjabat.

”Hal ini telah terungkap dalam fakta persidangan,sehiıgga laporan yang disampaikan terhadap Al Muktabar di Kejagung menurut pendapat saya selaku pengamat hukum tidak mempunyai landasan hukum sebagai dasar dari laporan a quo dan laporan tersebut dapat dikatakan tidak masuk akal, tidak 1ogis, bertentantangan dengan nalar, irasional atau dengan kata lain error in person,” tuturnya

Diterangkan, berdasarkan fakta hukum dari dokumen yang ada di mana perencanaan APBD yang dilakukan di tahun 2020, maka perencanaannya dilakukan tahun 2019 dan KUAPPS-nya harus sudah masuk ke Bappeda maksimal tanggal 25 Mei 2019.

”Artinya ketika Pak Al Muktabar dilantik rnenjadi Sekda Banten KUAPPS untuk tahun 2020 saat itu sudah masuk ke Bappeda dan dokumen sudah jadi dan untuk segera diteruskan kepada gubemur saat itu,” ungkap Razid Chaniago.

Ia menambahkan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya pada tingkat kasasi sebagaimana tertuang pada halaman 25 dan halaman 26 putusan Kasasi Nomor 5656 K/Pid.Sus/ 2022.

Selain itu, dalam fakta persidangan Biro Kesra Setda Banten tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaan penganggaran, dan menyalahi dalam kapasitas dan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai begian dari OPD/ Unit kerja kegiatan Bantuan hibah uang, tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan.

”Bantuan dana hibah kepada Pondok Pesantren itu, Biro Kesra tidak melakukan survei ke lapangan, tetapi hanya menerima data Pondok Pesantren dari FSPP,” tandasnya. (yas)

Tags: Al MuktabarKorupsi Dana Hibah PonpesPembunuhan Karakterpj gubernur banten

Berita Terkait.

Jasad
Nusantara

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:12
Gempa-Lampung
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Hantam Pesisir Barat Lampung Usai Waktu Subuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:49
Andra-Soni
Nusantara

Banten Dilirik Investor Data Center dan AI, Lokasi Pilihan di Cileles Lebak

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:44
soni
Nusantara

Sambut Investor, Gubernur Andra Soni Pastikan Stok Kebutuhan Listrik di Banten Melimpah

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Bea Cukai Maluku dan Ternate Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:06
bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3057 shares
    Share 1223 Tweet 764
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.