• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pelaporan Pj Gubernur Banten ke Kejagung Dinilai sebagai Upaya Pembunuhan Karakter

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 November 2023 - 22:30
in Daerah
PJ-Al-Muktabar-co

Pj Gubernur Banten Al Muktabar (foto dokumen indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengamat hukum yang juga seorang advokat senior di Provinsi Banten Razid Chaniago menilai, pelaporan terjadap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar terkait kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018-2020 yang para pelakunya sudah menjalani hukuman pidana, dinilai hanya untuk membunuh karakter.

Dia mengatakan pelaporan tersebut merupakan upaya perusakan reputasi Al Muktabar sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten

BacaJuga:

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

“Kalau saya amati, pelaporan terhadap Pj Gubernur Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus korupsi dana hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020 lalu itu hanya sebagai upaya pembunuhan karakter atau untuk merusak reputasi Pj Gubernur yang saat ini kerap menerima penghargaan dari pemerintahan pusat atas prestasinya dalam membangun Banten,” ujar Razid Chaniago kepada indopos.co.id, Kamis (2/11/2023).

Ia menjelaskan, perlu untuk diketahui bahwa persoalan hukum dana Ponpes tahun 2018 dan tahun 2020 telah diproses hukum, baik di tingkat Pengadilan Negeri Serang (judex factie) maupun pada tinggkat judex iurist, Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung, dan putusannya di mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dalam proses hukum pada tingkat peradi law a quo, para terdakwa yang dihadapkan ke persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Banten,” cetus pengacara senior yang kerap mendampingi klien kasus korupsi ini.

Razid meegaskan, terkait dengan laporan terhadap Al Muktabar ke Kejagung perlu untuk diluruskan agar tidak terjadi salah dalam nıemahanıi fakta hukum .

”Kita ketahui bahwa Pak Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten pada tanggal 27 Mei 2019. Berdasarkan fakta ini sudah jelas bahwa Al Muktabar bukan sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) saat itu, akan tetapi adalah tanggungajawab Sekda sebelumnya, sehinngga dengan fakta ini Al Muktabar tidak dapat dimintai pertanggunngjawaban secara hukum,” tegasnya.

Apalagi kata Razid, tidak ada dalam ketentuan hukuın seseorang dinıintai pertanggungjawaban di mana ketika kejadian belunı menjabat.

”Hal ini telah terungkap dalam fakta persidangan,sehiıgga laporan yang disampaikan terhadap Al Muktabar di Kejagung menurut pendapat saya selaku pengamat hukum tidak mempunyai landasan hukum sebagai dasar dari laporan a quo dan laporan tersebut dapat dikatakan tidak masuk akal, tidak 1ogis, bertentantangan dengan nalar, irasional atau dengan kata lain error in person,” tuturnya

Diterangkan, berdasarkan fakta hukum dari dokumen yang ada di mana perencanaan APBD yang dilakukan di tahun 2020, maka perencanaannya dilakukan tahun 2019 dan KUAPPS-nya harus sudah masuk ke Bappeda maksimal tanggal 25 Mei 2019.

”Artinya ketika Pak Al Muktabar dilantik rnenjadi Sekda Banten KUAPPS untuk tahun 2020 saat itu sudah masuk ke Bappeda dan dokumen sudah jadi dan untuk segera diteruskan kepada gubemur saat itu,” ungkap Razid Chaniago.

Ia menambahkan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya pada tingkat kasasi sebagaimana tertuang pada halaman 25 dan halaman 26 putusan Kasasi Nomor 5656 K/Pid.Sus/ 2022.

Selain itu, dalam fakta persidangan Biro Kesra Setda Banten tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaan penganggaran, dan menyalahi dalam kapasitas dan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai begian dari OPD/ Unit kerja kegiatan Bantuan hibah uang, tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan.

”Bantuan dana hibah kepada Pondok Pesantren itu, Biro Kesra tidak melakukan survei ke lapangan, tetapi hanya menerima data Pondok Pesantren dari FSPP,” tandasnya. (yas)

Tags: Al MuktabarKorupsi Dana Hibah PonpesPembunuhan Karakterpj gubernur banten

Berita Terkait.

dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02
gadai
Daerah

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19
INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.