• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU, Terancam 20 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 November 2023 - 21:12
in Nasional
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengenakan rompi tahanan di Bareskrim Polri.  (Dok Bareskrim Polri)

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengenakan rompi tahanan di Bareskrim Polri. (Dok Bareskrim Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (2/11/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah gelar perkara ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.

BacaJuga:

Pembelajaran Pendidikan Tinggi Didorong Berubah Hadapi Tantangan Masa Depan

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Disorot, Setara: Impunitas Makin Menguat

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor

“Hasil gelar perkara tersebut sepakat, bahwa APG telah meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Tim penyidik menemukan, pembelian aset yang dimiliki Panji Gumilang berasal dari uang yayasan sejak tahun 2016 sampai 2023. Karenanya penyidik melakukan memeriksa sejumlah aset miliknya.

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening,” ujar Whisnu.

Penanganan perkara tersebut, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, dia juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

“Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun,” ungkapnya. (dan)

Tags: Kasus TPPUPanji GumilangTPPU

Berita Terkait.

riset
Nasional

Pembelajaran Pendidikan Tinggi Didorong Berubah Hadapi Tantangan Masa Depan

Minggu, 6 September 2026 - 16:06
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Disorot, Setara: Impunitas Makin Menguat
Nasional

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Disorot, Setara: Impunitas Makin Menguat

Minggu, 6 September 2026 - 11:32
2.120 Anak Tangga Menanti, Geely Dukung Gelaran Jakarta Vertical Run 2026
Nasional

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor

Minggu, 6 September 2026 - 10:19
Mendagri Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri Dorong Bedah Rumah Dipercepat dan Tepat Sasaran

Minggu, 6 September 2026 - 09:55
Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery
Nasional

Abu Vulkanik Picu Penutupan Soetta, InJourney Airports Aktifkan Service Recovery

Minggu, 6 September 2026 - 08:32
Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan
Nasional

Perlindungan PMI Diperkuat, 46 Pekerja Bermasalah di Malaysia Segera Dipulangkan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:03

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.