• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Didukung Bukti-Bukti Otentik, Pelapor Tuntut Ketua MK Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 November 2023 - 10:35
in Headline
Perekat-Nusantara-co

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus selaku pelapor memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang pendahuluan, Rabu (1/11/2023). (Dok Perekat Nusantara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku pelakor kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi menuntut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat.

“Sanksi berat ini merupakan sanksi yang setimpal, karena masyarakat bahkan DPR sudah mengancam akan memakzulkan Presiden Jokowi karena memperalat MK untuk kepentingan dinasti politiknya yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) dan pengamanannya adalah di MK jika kelak hasil pilpres dibawa ke MK karena di sana ada paman dan Ipar Anwar Usman,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus, Kamis (2/11/2023).

BacaJuga:

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, perkara Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 1 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung 2 MK, telah mendengar keterangan dan menerima surat bukti dari Perekat Nusantara dan TPDI, sebagai Pelapor.

Dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan oleh Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI selaku pelapor, dijelaskan esensi laporannya terhadap dugaan pelanggaran Kode etik dan perilaku hakim terlapor Ketua MK Anwar Usman sebagai berikut:

Pertama, terdapat fakta yang notoire feiten bahwa hakim terlapor Anwar Usman ketika memimpin persidangan hingga memutus perkara uji materiil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berada dalam conflict of interest karena terdapat hubungan keluarga semenda sebagai ipar dari Jokowi.

Kedua, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, Presiden Jokowi adalah pihak pemberi keterangan dalam perkara uji undang-undang dimaksud dan Gibran Rakabuming Raka selaku putra sulung Jokowi, kepentingannya diperjuangkan dalam proses uji materiil perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023.

Ketiga, baik Presiden Jokowi maupun pemohon tidak menyatakan keberatan dan meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dari persidangan Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, begitu juga Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari persidangan perkara itu atas alasan berkepentingan.

Keempat, perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, sebelumnya pernah dicabut, namun dua hari kemudian dibatalkan pencabutannya dan didaftar kembali. Padahal menurut hukum acara MK perkara yang sudah dicabut tidak dapat didaftarkan lagi.

Kelima, putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas hakim menolak permohonan uji materil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan open legal policy dari DPR dan Pemerintah. Sementara itu terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang objeknya sama dan diproses dalam waktu yang bersamaan, putusannya berbeda 180 derajat. Ini sikap inkonsistensi.

Keenam, ada perbedaan sikap Hakim Anwar Usman yaitu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 tidak pernah hadir dengan alasan menghindari conflict of interest, namun dalam RPH perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023, Anwar Usman ikut aktif sidang dan melobi hakim-hakim lain serta membantah ketidakhadirannya pada RPH Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/ 2023 karena sakit bukan karena menghindari conflict of interest (berbohong).

“Dari 6 butir fakta peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman yang diungkap dalam persidangan pendahuluan, Perekat Nusantara dan TPDI meminta agar pelanggaran etika Anwar Usman dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena didukung bukti-bukti otentik, karena itu beralasan untuk diberi sanksi berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” tandas Petrus.

Petrus Selestinus, juga meminta Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie mengklarifikasi alasan mempercepat proses persidangan dan akan memutus semua laporan pelapor pada tanggal 7 November 2023, apakah karena tanggal 8 November KPU akan menetapkan pasangan calon dan lain-lain. Jika demikian maka Perekat Nusantara dan TPDI keberatan, karena itu berarti MKMK bekerja tidak independen dan di bawah kendali proses politik di KPU demi kepentingan Gibran dan istana.

Jimly Asshiddiqie lalu menjelaskan bahwa percepatan proses dan agenda putus tanggal 7 November 2023 itu karena untuk segera menjawab tuntutan publik, dan Majelis Kehormatan MK sudah memiliki bukti cukup dan keyakinan untuk segera memutus perkara pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman. (dam)

Tags: anwar usmanKetua MKPelanggaran Kode EtikPergerakan Advokat NusantaraTPDI

Berita Terkait.

Sidang-MK
Headline

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:02
Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan
Headline

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat
Headline

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:49
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Headline

Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03
Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik
Headline

Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:43
bowo
Headline

Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:35

OLAHRAGA

Todotua
Olahraga

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04

INDOPOSCO.ID - Perjuangan kontingen Merah Putih di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026 resmi ditutup dengan catatan manis. Tim Indonesia sukses...

SelengkapnyaDetails
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.