• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Didukung Bukti-Bukti Otentik, Pelapor Tuntut Ketua MK Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 November 2023 - 10:35
in Headline
Perekat-Nusantara-co

Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus selaku pelapor memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang pendahuluan, Rabu (1/11/2023). (Dok Perekat Nusantara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku pelakor kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi menuntut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat.

“Sanksi berat ini merupakan sanksi yang setimpal, karena masyarakat bahkan DPR sudah mengancam akan memakzulkan Presiden Jokowi karena memperalat MK untuk kepentingan dinasti politiknya yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) dan pengamanannya adalah di MK jika kelak hasil pilpres dibawa ke MK karena di sana ada paman dan Ipar Anwar Usman,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus, Kamis (2/11/2023).

BacaJuga:

Dukung Asta Cita Presiden, Wamenhub Minta Operator Pelabuhan Jaga Komitmen Energi Bersih

Pemerintah Bongkar Biang Kerok Hambatan Usaha, dari Tarif LoLo hingga Izin Hutan

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, perkara Nomor 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tanggal 1 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung 2 MK, telah mendengar keterangan dan menerima surat bukti dari Perekat Nusantara dan TPDI, sebagai Pelapor.

Dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan oleh Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI selaku pelapor, dijelaskan esensi laporannya terhadap dugaan pelanggaran Kode etik dan perilaku hakim terlapor Ketua MK Anwar Usman sebagai berikut:

Pertama, terdapat fakta yang notoire feiten bahwa hakim terlapor Anwar Usman ketika memimpin persidangan hingga memutus perkara uji materiil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berada dalam conflict of interest karena terdapat hubungan keluarga semenda sebagai ipar dari Jokowi.

Kedua, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, Presiden Jokowi adalah pihak pemberi keterangan dalam perkara uji undang-undang dimaksud dan Gibran Rakabuming Raka selaku putra sulung Jokowi, kepentingannya diperjuangkan dalam proses uji materiil perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023.

Ketiga, baik Presiden Jokowi maupun pemohon tidak menyatakan keberatan dan meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk mundur dari persidangan Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, begitu juga Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari persidangan perkara itu atas alasan berkepentingan.

Keempat, perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, sebelumnya pernah dicabut, namun dua hari kemudian dibatalkan pencabutannya dan didaftar kembali. Padahal menurut hukum acara MK perkara yang sudah dicabut tidak dapat didaftarkan lagi.

Kelima, putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas hakim menolak permohonan uji materil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan open legal policy dari DPR dan Pemerintah. Sementara itu terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang objeknya sama dan diproses dalam waktu yang bersamaan, putusannya berbeda 180 derajat. Ini sikap inkonsistensi.

Keenam, ada perbedaan sikap Hakim Anwar Usman yaitu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 tidak pernah hadir dengan alasan menghindari conflict of interest, namun dalam RPH perkara Nomor 90/ PUU-XXI/2023, Anwar Usman ikut aktif sidang dan melobi hakim-hakim lain serta membantah ketidakhadirannya pada RPH Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/ 2023 karena sakit bukan karena menghindari conflict of interest (berbohong).

“Dari 6 butir fakta peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman yang diungkap dalam persidangan pendahuluan, Perekat Nusantara dan TPDI meminta agar pelanggaran etika Anwar Usman dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena didukung bukti-bukti otentik, karena itu beralasan untuk diberi sanksi berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” tandas Petrus.

Petrus Selestinus, juga meminta Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie mengklarifikasi alasan mempercepat proses persidangan dan akan memutus semua laporan pelapor pada tanggal 7 November 2023, apakah karena tanggal 8 November KPU akan menetapkan pasangan calon dan lain-lain. Jika demikian maka Perekat Nusantara dan TPDI keberatan, karena itu berarti MKMK bekerja tidak independen dan di bawah kendali proses politik di KPU demi kepentingan Gibran dan istana.

Jimly Asshiddiqie lalu menjelaskan bahwa percepatan proses dan agenda putus tanggal 7 November 2023 itu karena untuk segera menjawab tuntutan publik, dan Majelis Kehormatan MK sudah memiliki bukti cukup dan keyakinan untuk segera memutus perkara pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman. (dam)

Tags: anwar usmanKetua MKPelanggaran Kode EtikPergerakan Advokat NusantaraTPDI

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Dukung Asta Cita Presiden, Wamenhub Minta Operator Pelabuhan Jaga Komitmen Energi Bersih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:24
Purbaya
Headline

Pemerintah Bongkar Biang Kerok Hambatan Usaha, dari Tarif LoLo hingga Izin Hutan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:43
Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:22
Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan
Headline

Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:12
Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:45
Gawat! Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke 889 Ha di Empat Kabupaten
Headline

Gawat! Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke 889 Ha di Empat Kabupaten

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:40

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.