• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Karen Agustiawan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:40
in Nasional
agus

Sidang prapradilan Karen Agustiawan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk menolak seluruh permohonan prapradilan oleh tim pengacara Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG).

“Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon (Karen Agustiawan) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK Indah OS dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

BacaJuga:

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Indah juga menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/53A.2022/DIK.00/01/06/2022 tanggal 21 Juni 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

KPK menyatakan, permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel).

Untuk itu, KPK menolak permintaan tim pengacara Karen Agustiawan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Menyatakan penetapan pemohon (KPK) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat,” kata dia.

KPK mengatakan terdapat beberapa poin penolakan permohonan prapradilan yang mendasar di antaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Karen Agustiawan bukan aksi korporasi.

Kemudian KPK menyatakan penyitaan adalah sah dan berdasar hukum dan menyatakan penahanan atas diri Karen Agustiawan oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum.

“Menyatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Karen Agustiawan adalah sah dan berdasar hukum serta menyatakan Karen Agustiawan tidak memiliki alasan hukum mengajukan rehabilitasi,” katanya.

Sidang direncanakan akan kembali digelar pada Jumat (27/10) pukul 9.30 WIB dengan agenda menghadirkan satu saksi dan satu ahli dari pengacara Karen Agustiawan. (bro)

Tags: hakimKPKPermohonan Praperadilan Karen Agustiawan

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Nasional

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:15
Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali
Nasional

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:45
Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa
Nasional

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:05
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Evaluasi SNPMB 2026, Kemendiktisaintek Ingin Seleksi Mahasiswa Makin Berintegritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:25
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:15

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.