• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Karen Agustiawan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:40
in Nasional
agus

Sidang prapradilan Karen Agustiawan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau "liquefied natural gas" (LNG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun untuk menolak seluruh permohonan prapradilan oleh tim pengacara Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG).

“Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon (Karen Agustiawan) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK Indah OS dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

BacaJuga:

Kemenkes Umumkan Kontak Erat Hantavirus Kapal MV Hondius Negatif

Tembus Top 4 Dunia, Startup Muda Indonesia Binaan Pertamina Curi Perhatian Internasional

Menhut Sampaikan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia di PBB, Waspadai Kemarau Panjang 2026

Indah juga menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/53A.2022/DIK.00/01/06/2022 tanggal 21 Juni 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

KPK menyatakan, permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel).

Untuk itu, KPK menolak permintaan tim pengacara Karen Agustiawan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Menyatakan penetapan pemohon (KPK) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat,” kata dia.

KPK mengatakan terdapat beberapa poin penolakan permohonan prapradilan yang mendasar di antaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Karen Agustiawan bukan aksi korporasi.

Kemudian KPK menyatakan penyitaan adalah sah dan berdasar hukum dan menyatakan penahanan atas diri Karen Agustiawan oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum.

“Menyatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Karen Agustiawan adalah sah dan berdasar hukum serta menyatakan Karen Agustiawan tidak memiliki alasan hukum mengajukan rehabilitasi,” katanya.

Sidang direncanakan akan kembali digelar pada Jumat (27/10) pukul 9.30 WIB dengan agenda menghadirkan satu saksi dan satu ahli dari pengacara Karen Agustiawan. (bro)

Tags: hakimKPKPermohonan Praperadilan Karen Agustiawan

Berita Terkait.

Hantavirus
Nasional

Kemenkes Umumkan Kontak Erat Hantavirus Kapal MV Hondius Negatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:47
Tim-TERANGIN
Nasional

Tembus Top 4 Dunia, Startup Muda Indonesia Binaan Pertamina Curi Perhatian Internasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:37
Menhut
Nasional

Menhut Sampaikan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia di PBB, Waspadai Kemarau Panjang 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:17
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:34
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:03
Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.