• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berkas P21, Panji Gumilang Segera Disidang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 27 Oktober 2023 - 19:21
in Headline
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara atas nama Tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21)

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) kini berkas dinyatakan lengkap,” katanya, Jumat (27/10/2023).

BacaJuga:

Kementerian HAM Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Transparan

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Menurutnya, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terlibat dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan di depan umum yang pada dasarnya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, serta/atau menyebarkan berita atau informasi palsu.

“Tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan kekacauan di antara masyarakat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menciptakan rasa benci atau permusuhan di antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujarnya.

Ketut menjelaskan, tersangka ARPG diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) secara subsider Pasal 14 Ayat (2) secara subsider Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 45A Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 28 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, kami meminta kepada Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan Tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum.

“Langkah ini diambil untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dugaan Penistaan AgamaKejagungPanji Gumilang

Berita Terkait.

Munafrizal-Manan
Headline

Kementerian HAM Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Transparan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:31
INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan
Headline

INDOPOSCO Tebar Kepedulian, Belasan Anak Yatim Terima Santunan

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:16
Dudy
Headline

Volume Kendaraan Tembus 8.000, “One Way” Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08
Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya
Headline

Kakorlantas: Kepadatan di Tol MBZ Hanya Sementara, Ini Penyebabnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:07
Aktivis
Headline

Kasus Andrie Yunus: 4 TNI Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:06
CCTV
Headline

4 Anggota TNI Ditahan, Puspom Janji Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2444 shares
    Share 978 Tweet 611
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.