• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berkas P21, Panji Gumilang Segera Disidang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 27 Oktober 2023 - 19:21
in Headline
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara atas nama Tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21)

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) kini berkas dinyatakan lengkap,” katanya, Jumat (27/10/2023).

BacaJuga:

BNPB Klaim Karhutla di Beberapa Wilayah Telah Padam

Kebakaran Sade Hanguskan 167 Bangunan, Kementerian Kebudayaan Kaget Temuan Data Ini

Bank Mandiri Blokir Rekening Koordinator AMPB Senilai Rp80 Juta

Menurutnya, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terlibat dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan di depan umum yang pada dasarnya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, serta/atau menyebarkan berita atau informasi palsu.

“Tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan kekacauan di antara masyarakat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menciptakan rasa benci atau permusuhan di antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujarnya.

Ketut menjelaskan, tersangka ARPG diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) secara subsider Pasal 14 Ayat (2) secara subsider Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 45A Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 28 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, kami meminta kepada Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan Tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum.

“Langkah ini diambil untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dugaan Penistaan AgamaKejagungPanji Gumilang

Berita Terkait.

api
Headline

BNPB Klaim Karhutla di Beberapa Wilayah Telah Padam

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:14
Kebakaran Sade Hanguskan 167 Bangunan, Kementerian Kebudayaan Kaget Temuan Data Ini
Headline

Kebakaran Sade Hanguskan 167 Bangunan, Kementerian Kebudayaan Kaget Temuan Data Ini

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:27
Totok
Headline

Bank Mandiri Blokir Rekening Koordinator AMPB Senilai Rp80 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:43
bowo
Headline

Atasi Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Penambahan Helikopter Water Bombing hingga Pompa Air

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:05
hutla
Headline

Tinjau Karhutla Kalbar, Prabowo Kumpulkan Menteri dan Deteksi 198 Hotspot Tingkat Tinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:12
Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Headline

Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.