• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat Hukum : Pelaporan Pj Gubernur Banten ke Kejagung Terkait Dana Hibah Tak Mendasar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Oktober 2023 - 21:05
in Nusantara
Razid-Chaniago-co

Pengamat hukum Razid Chaniago (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum dan pengacara senior di Banten Razid Chaniago ikut angkat bicara terkait pelaporan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar oleh sekelompok orang ke Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 yang kasusnya sudah diputuskan oleh Pengadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada sejumlah terdakwa tahun lalu.

Menurut Razid Chaniago, isi putusan Pengadilan tingkat pertama (Judex factie) maupun pada tingkat banding serta pada tingkat kasasi (Judex jurist) tidak terdapat dalam dictum atau amar putusan yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka perkara baru terhadap TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) apalagi terhadap Al Muktabar yang saat itu baru menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten,” terang Razid Chaniago yang kerap menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Banten ini kepada indopos.co.id Kamis (26/10/223).

BacaJuga:

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Pihaknya mengaku miris adanya sekelompok masyarakat yang melaporkan Al Muktabar ke Kejaksaan Agung tanpa dasar yang kuat. “Sungguh ironis bilamana Pak Al Muktabar yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebab, putusan hakim tingkat pertama, banding maupun kasasi telah menyatakan para terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman,” cetusnya.

Diketahui, Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten tanggal 27 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut sudah barang tentu Al Muktabar bukan sebagai Ketua TAPD dimana ada ketentuan hukum seseorang dimintai pertanggung jawaban dimana pada waktu kejadian belum menjabat.

“Hal ini telah terungkap dalam persidangan, sehingga pelaporan yang disampaikan terhadap Al Muktabar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh rekan rekan dari LSM KOMPAK tidak berdasar atau dengan kata lain dapat dikatakan Error in Pesona karena pada saat itu belum menjabat ketua TAPD,” terangnya.

Selanjutnya perencanaan APBD dilakukan di tahun 2020 maka perencanaannya dilakukan tahun 2019 dan KUA PPSnya harus sudah masuk ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) maksimal tanggal 25 Mei 2019.

“Artinya ketika Pak Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten KUAPPS untuk tahun 2020 saat itu sudah masuk ke Bappeda dan dokumen sudah jadi dan segera untuk diteruskan kepada Gubernur Banten saat itu Wahidin Halim,” katanya.

Dalam pertimbangan majelis hakim tingkat kasasi pada halaman 25 dan halaman 26 Putusan Kasasi no 5656 K/Pid. Sus/ 2022 terungkap, Biro Kesra Setda Banten tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaa penganggaran.

Sementara pada pelaksanaan dalam kapasitas dan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai bagian dari OPD/ Unit kerja kegiatan Bantuan Hibah Uang, tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan dana hibah dari Pondok Pesantren, tidak melakukan Survey ke lapangan, tetapi menerima data Pondok Pesantren dari FSPP.

Selain itu berdasarkan putusan majeis hakim, terdakwa I dan terdakwa II selaku OPD/Unit Kerja selaku pengusul anggaran kepada Tim TAPD yang melakukan pembahasan anggaran.

“Tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan Nota Dinas dari Irfan Santoso selaku terdkawa I yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggaran,” tandasnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada indopos mengatakan, saat penyusuaan anggarran untuk dana hibah Ponpes dirinya belum menjabat sebagai Sekda Banten.

“ Saya dilantik sebagai Sekda Banten tanggal 27 Mei 2019 da aktif pada bulan Juni 2019, sementara proses perencanaan dana hibah Ponpes itu secara menyeluruh sudah berjalan oleh Sekda Sekda sebelumya.dari mulai pak Ranta dan Pj Sekda pak Ino,” terang Al Muktabar.

Adapun terkait masalah hukum yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan bukanlah tanggungjawab dirinya selalu ketua TAPD dan Sekda yang baru menjabat.” Dalam kerangka tim TAPD bekerja, saya sebagai Sekda yang baru menjabat dan secara otomatis sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen tersebut tidak mungkin saya menghentian prgram karena harus berlanjut terus maju ke KUA dan PPAS” ujarnya.

Diketahui,sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa pejuang keadilan (KOMPAK) Banten pada Selasa, 24 Oktober 2023 mengunjungi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyampaikan dan menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan keterlibatan Pj Gubernur BantenAl Muktabar dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren provinsi Banten tahun anggaran 2020, dimana saat itu yang bersangkutan Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten. (yas)

Tags: Al MuktabarKejagungkorupsi dana hibahpelaporanpj gubernur bantenpondok pesantren

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3619 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.