• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat Hukum : Pelaporan Pj Gubernur Banten ke Kejagung Terkait Dana Hibah Tak Mendasar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Oktober 2023 - 21:05
in Nusantara
Razid-Chaniago-co

Pengamat hukum Razid Chaniago (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum dan pengacara senior di Banten Razid Chaniago ikut angkat bicara terkait pelaporan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar oleh sekelompok orang ke Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 yang kasusnya sudah diputuskan oleh Pengadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada sejumlah terdakwa tahun lalu.

Menurut Razid Chaniago, isi putusan Pengadilan tingkat pertama (Judex factie) maupun pada tingkat banding serta pada tingkat kasasi (Judex jurist) tidak terdapat dalam dictum atau amar putusan yang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka perkara baru terhadap TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) apalagi terhadap Al Muktabar yang saat itu baru menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Banten,” terang Razid Chaniago yang kerap menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Banten ini kepada indopos.co.id Kamis (26/10/223).

BacaJuga:

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Pihaknya mengaku miris adanya sekelompok masyarakat yang melaporkan Al Muktabar ke Kejaksaan Agung tanpa dasar yang kuat. “Sungguh ironis bilamana Pak Al Muktabar yang kini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebab, putusan hakim tingkat pertama, banding maupun kasasi telah menyatakan para terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman,” cetusnya.

Diketahui, Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten tanggal 27 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut sudah barang tentu Al Muktabar bukan sebagai Ketua TAPD dimana ada ketentuan hukum seseorang dimintai pertanggung jawaban dimana pada waktu kejadian belum menjabat.

“Hal ini telah terungkap dalam persidangan, sehingga pelaporan yang disampaikan terhadap Al Muktabar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh rekan rekan dari LSM KOMPAK tidak berdasar atau dengan kata lain dapat dikatakan Error in Pesona karena pada saat itu belum menjabat ketua TAPD,” terangnya.

Selanjutnya perencanaan APBD dilakukan di tahun 2020 maka perencanaannya dilakukan tahun 2019 dan KUA PPSnya harus sudah masuk ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) maksimal tanggal 25 Mei 2019.

“Artinya ketika Pak Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten KUAPPS untuk tahun 2020 saat itu sudah masuk ke Bappeda dan dokumen sudah jadi dan segera untuk diteruskan kepada Gubernur Banten saat itu Wahidin Halim,” katanya.

Dalam pertimbangan majelis hakim tingkat kasasi pada halaman 25 dan halaman 26 Putusan Kasasi no 5656 K/Pid. Sus/ 2022 terungkap, Biro Kesra Setda Banten tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaa penganggaran.

Sementara pada pelaksanaan dalam kapasitas dan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai bagian dari OPD/ Unit kerja kegiatan Bantuan Hibah Uang, tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan dana hibah dari Pondok Pesantren, tidak melakukan Survey ke lapangan, tetapi menerima data Pondok Pesantren dari FSPP.

Selain itu berdasarkan putusan majeis hakim, terdakwa I dan terdakwa II selaku OPD/Unit Kerja selaku pengusul anggaran kepada Tim TAPD yang melakukan pembahasan anggaran.

“Tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan Nota Dinas dari Irfan Santoso selaku terdkawa I yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggaran,” tandasnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada indopos mengatakan, saat penyusuaan anggarran untuk dana hibah Ponpes dirinya belum menjabat sebagai Sekda Banten.

“ Saya dilantik sebagai Sekda Banten tanggal 27 Mei 2019 da aktif pada bulan Juni 2019, sementara proses perencanaan dana hibah Ponpes itu secara menyeluruh sudah berjalan oleh Sekda Sekda sebelumya.dari mulai pak Ranta dan Pj Sekda pak Ino,” terang Al Muktabar.

Adapun terkait masalah hukum yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan bukanlah tanggungjawab dirinya selalu ketua TAPD dan Sekda yang baru menjabat.” Dalam kerangka tim TAPD bekerja, saya sebagai Sekda yang baru menjabat dan secara otomatis sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen tersebut tidak mungkin saya menghentian prgram karena harus berlanjut terus maju ke KUA dan PPAS” ujarnya.

Diketahui,sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa pejuang keadilan (KOMPAK) Banten pada Selasa, 24 Oktober 2023 mengunjungi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyampaikan dan menyerahkan Laporan Pengaduan terkait dugaan keterlibatan Pj Gubernur BantenAl Muktabar dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren provinsi Banten tahun anggaran 2020, dimana saat itu yang bersangkutan Al Muktabar masih menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten. (yas)

Tags: Al MuktabarKejagungkorupsi dana hibahpelaporanpj gubernur bantenpondok pesantren

Berita Terkait.

Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan
Nusantara

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya
Nusantara

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Bakal Dijerat Pasal Seberat-beratnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1691 shares
    Share 676 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1585 shares
    Share 634 Tweet 396
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
David-Alaba
Olahraga

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Editor Ali Rachman
Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51

INDOPOSCO.ID - Argentina menutup perjalanan di fase grup Piala Dunia 2026 dengan hasil sempurna. Menghadapi Yordania yang sudah dipastikan tersingkir,...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:18
Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:16
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.