• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Diduga Langgar AD/ART, Mahkamah Kehormatan PDIP Diminta Bersikap Tegas terhadap Jokowi dan Gibran

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:54
in Politik
Presiden Joko Widodo dan putra sulungnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Capture Instagram

Presiden Joko Widodo dan putra sulungnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Capture Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak boleh secara berlebihan memberikan privilage kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader PDIP. Karena itu untuk setiap pelanggaran terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta disiplin partai, siapapun dia harus ditindak tegas bila perlu diberhentikan.

“Apalagi kalau dikatakan sudah terlalu banyak yang mereka ambil dari partai tetapi kemudian mencampakan partai tanpa rasa malu dan salah,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, melalui keterangan tertulis kepada INDOPOSCO, Kamis (26/10/2023).

BacaJuga:

Anggota DPR: Industri Kecil Fondasi Ekonomi Rakyat Butuh Pendampingan

Disahkan Hari Ini, UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

RUU KUHAP Disahkan Jadi UU, DPR Klaim Sudah Libatkan 130 Masukan

Petrus mengatakan, pernyataan mencla mencle, baik oleh Jokowi maupun Gibran Rakabuming Raka, sekaligus memperlakukan PDIP secara tidak patut harus diberikan tindakan tegas, karena perilaku demikian sangat tidak menguntungkan bagi pendidikan politik dan disiplin partai bagi siapapun juga, terlebih bagi kader PDIP.

“Ini sikap mecah belah kader, sikap yang berpotensi memecah belah sesama anak bangsa, karena itu tidak boleh ditiru atau dicontoh oleh siapapun juga. Karena sikap tidak satunya kata dan perbuatan, adalah munafik dan embrio dari pengkhianatan dan penghancuran PDIP dari dalam,” terangnya.

Menurutnya, penjelasan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Puan Maharani menjawab pertanyaan wartawan bahwa hingga kini belum ada pernyataan Gibran Rakabuming Raka, mundur dari PDIP, membuktikan bahwa mereka sudah inidispiliner, tidak beretika bahkan licik, mestinya ketika diusung Partai Golkar maka tegaskan bahwa Gibran masuk Partai Golkar.

“Oleh karena itu Partai Golkar juga harus mewaspadai keberadaan Gibran yang meskipun diusung Partai Golkar dan diterima sebagai Cawapres dari Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), tapi harus diperjelas, apakah dia ingin jadi wapres tanpa harus menjadi anggota partai dan masih terus mau berjudi dengan dua kaki di PDIP dan di Golkar,” ungkapnya.

“Sebagai kader PDIP yang sudah terlalu banyak mendapat manfaat melalui privilege dari DPP PDIP, mestinya keluar dari PDIP tidak berulah macam-macam, tidak berdalih bahkan menjurus kepada perilaku tipu muslihat (mensiasati) partai bahkan Ibu Ketua Umum,” tambahnya.

“Dengan demikian  meskipun TPDI tidak memiliki hubungan secara struktural dan fungsional dengan PDIP, akan tetapi TPDI sangat berkepentingan dengan nama baik, kehormatan dan wibawa partai politik tidak saja terhadap PDIP tetapi juga semua partai politik peserta pemilu,” tutup Petrus. (dam)

Tags: capres-cawapresGibran Rakabuming RakaJoko WidodoJokowiMegawati SoekarnoputriPDIP
Berita Sebelumnya

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly: Belum Pernah Terjadi dalam Sejarah

Berita Berikutnya

Rumah Firli Bahuri di Bekasi Digeledah Polisi

Berita Terkait.

1000379633
Politik

Anggota DPR: Industri Kecil Fondasi Ekonomi Rakyat Butuh Pendampingan

Selasa, 18 November 2025 - 19:47
WhatsApp Image 2025-11-18 at 16.25.14
Politik

Disahkan Hari Ini, UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Selasa, 18 November 2025 - 16:28
WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.15.29
Politik

RUU KUHAP Disahkan Jadi UU, DPR Klaim Sudah Libatkan 130 Masukan

Selasa, 18 November 2025 - 15:33
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.32.43
Politik

Habiburokhman Ungkap Batasan Kewenangan Polisi di KUHAP Baru

Selasa, 18 November 2025 - 15:18
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.04.38
Politik

DPR RI Tekankan Bipartit dan PHK Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 12 November 2025 - 23:24
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.47.56
Politik

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Rabu, 5 November 2025 - 18:58
Berita Berikutnya
Ketua-KPK-co

Rumah Firli Bahuri di Bekasi Digeledah Polisi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.