• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aniaya Mantan Istri hingga Tewas, Polisi Tangkap Warga Jepara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 04:04
in Nusantara
jepara

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Misdar Tohari dan Kasubsi Penmas Sie Humas Ipda Basirun saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023). ANTARA/HO-Polres Jepara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Jepara menetapkan Rudi Haryanto (50) warga Mayong, Jepara, Jawa Tengah, sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya hingga tewas.

“Pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Misdar Tohari dan Kasubsi Penmas Sie Humas Ipda Basirun di Jepara, Jumat.

BacaJuga:

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Adapun kronologis kejadian, kata dia, berawal ketika pelaku pada hari Kamis (19/10) pukul 13.30 WIB mendatangi rumah korban di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, untuk meminta obat karena menuduh mantan istrinya itu melakukan guna-guna.

Karena tidak merasa melakukan guna-guna dan korban juga tidak memiliki obatnya, akhirnya pelaku naik pitam, kemudian melakukan penganiayaan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan gagang sapu serta botol obat nyamuk semprot.

Akibat penganiayaan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, tangan, punggung, dan dada.

Pelaku kemudian menelepon anaknya hasil perkawinan dengan korban yang saat itu sedang berada di Hotel Mustika milik orang tuanya, diberi tahu bahwa ibunya meninggal dunia. Pelaku juga menghubungi adiknya untuk mengecek kondisi mantan istrinya itu.

“Setelah saksi sampai di lokasi kejadian, korban ditemukan di atas tempat tidur dalam kondisi meninggal dengan sejumlah luka-luka,” ujarnya.

Hasil visum dokter dari Puskesmas Mayong 2, korban meninggal karena mengalami sejumlah luka di kepala, badan, dan tangan.

Jenazah korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk dilaksanakan autopsi. Hasilnya penyebab kematian korban disebabkan gagal napas yang dimungkinkan dibekap mulut dan hidungnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi dan bukti di lokasi kejadian, kemudian polisi menangkap pelaku yang berada di SPBU Kecamatan Mijen saat berupaya melarikan diri. (bro)

Tags: Aniaya Mantan IstriMantan IstripolisiWarga Jepara

Berita Terkait.

Sertifikat
Nusantara

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:05
bc2
Nusantara

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33
nhm
Nusantara

NHM Dorong Pertanian Modern, Petani Kao Barat Bidik 10 Ton Gabah per Hektare

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:03
bc
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci Gulung 499 Ribu Batang Rokok Ilegal Merek Golden Long

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:49
gempa
Nusantara

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 78 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.