• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPU Maluku Minta Lima Caleg Berstatus ASN Kirimkan Surat Pengunduran Diri

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:05
in Nusantara
Abdul-Khalil-Tianotak

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak, di Ambon, Kamis. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meminta lima calon legislatif yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi itu segera memasukan surat pengunduran diri.

“Saat verifikasi, kami temukan ada lima orang yang masih berstatus ASN masuk dalam daftar Bacaleg . Kami sudah minta agar segera masukan surat pemberhentian,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Abdul Khalil Tianotak seperti dikutip Antara, Jumat (20/10/2023).

BacaJuga:

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Ia mengatakan, semua ASN yang mendaftarkan diri menjadi caleg wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri, atau mendapatkan surat pemberhentian dari instansi masing-masing.

Karena ASN dilarang menjadi calon legislatif dalam pemilihan umum. Hal ini untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.

“Jadi, jika ada ASN yang ingin menjadi calon legislatif, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan ASN terlebih dahulu,” ujarnya.

Khalil menyebutkan, dari lima orang ASN tersebut, tinggal dua orang yang sampai dengan hari ini surat keputusan pemberhentian belum diunggah. “Masih surat pernyataan sementara, di instansi asalnya itu belum mengeluarkan surat pemberhentian,” ungkap Khalil.

Menurut dia bagi yang belum memasukkan surat pemberhentian akan tetap terdaftar sebagai calon tetap. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, ASN tersebut boleh menyerahkan surat pemberhentian dalam waktu satu bulan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Mereka tetap masih bisa masuk DCT, karena kita berpatokan pada PKPU nomor 10 itu. Bahwa SK pemberhentian itu dapat diserahkan satu bulan setelah penetapan DCT,” terangnya.

Lima ASN tersebut berasal dari partai berbeda, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Buruh.

KPU Maluku bakal mengumumkan penetapan DCT pada 3 November 2023. Saat ini KPU sementara masih melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif untuk penetapan DCT. (wib)

Tags: ASNCalegKPU Malukusurat pengunduran diri

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.