• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

KPU Maluku Minta Lima Caleg Berstatus ASN Kirimkan Surat Pengunduran Diri

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:05
in Daerah
Abdul-Khalil-Tianotak

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak, di Ambon, Kamis. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meminta lima calon legislatif yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi itu segera memasukan surat pengunduran diri.

“Saat verifikasi, kami temukan ada lima orang yang masih berstatus ASN masuk dalam daftar Bacaleg . Kami sudah minta agar segera masukan surat pemberhentian,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Abdul Khalil Tianotak seperti dikutip Antara, Jumat (20/10/2023).

BacaJuga:

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

NHM Peduli Libatkan Dokter Spesialis Anak untuk Perkuat Penanganan Stunting

Bea Cukai Nanga Badau Gelar Patroli Berantas Narkoba, Sasar Titik Rawan Perbatasan

Ia mengatakan, semua ASN yang mendaftarkan diri menjadi caleg wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri, atau mendapatkan surat pemberhentian dari instansi masing-masing.

Karena ASN dilarang menjadi calon legislatif dalam pemilihan umum. Hal ini untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.

“Jadi, jika ada ASN yang ingin menjadi calon legislatif, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan ASN terlebih dahulu,” ujarnya.

Khalil menyebutkan, dari lima orang ASN tersebut, tinggal dua orang yang sampai dengan hari ini surat keputusan pemberhentian belum diunggah. “Masih surat pernyataan sementara, di instansi asalnya itu belum mengeluarkan surat pemberhentian,” ungkap Khalil.

Menurut dia bagi yang belum memasukkan surat pemberhentian akan tetap terdaftar sebagai calon tetap. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, ASN tersebut boleh menyerahkan surat pemberhentian dalam waktu satu bulan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Mereka tetap masih bisa masuk DCT, karena kita berpatokan pada PKPU nomor 10 itu. Bahwa SK pemberhentian itu dapat diserahkan satu bulan setelah penetapan DCT,” terangnya.

Lima ASN tersebut berasal dari partai berbeda, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Buruh.

KPU Maluku bakal mengumumkan penetapan DCT pada 3 November 2023. Saat ini KPU sementara masih melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif untuk penetapan DCT. (wib)

Tags: ASNCalegKPU Malukusurat pengunduran diri

Berita Terkait.

udi
Daerah

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

Jumat, 25 September 2026 - 19:09
nhm
Daerah

NHM Peduli Libatkan Dokter Spesialis Anak untuk Perkuat Penanganan Stunting

Jumat, 25 September 2026 - 18:08
bc
Daerah

Bea Cukai Nanga Badau Gelar Patroli Berantas Narkoba, Sasar Titik Rawan Perbatasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:15
rokok
Daerah

Intai Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 - 14:14
Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros
Daerah

Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros

Jumat, 25 September 2026 - 13:48
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Kamis, 24 September 2026 - 19:45

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.