INDOPOSCO.ID – Perjalanan panjang pertambangan emas di Blok Cikidang, Kabupaten Lebak, Banten, menyisakan persoalan yang belum tuntas: pengakuan hak Masyarakat Adat, penguasaan sumber daya alam, dan kepastian hukum pertambangan rakyat.
Wilayah itu secara turun-temurun merupakan bagian dari wewengkon Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu. Komunitas adat yang telah hidup sejak 1621 di kaki Pegunungan Halimun Salak ini, hingga kini masih berjuang memperoleh legalitas pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ketua Adat Kasepuhan Cisitu, Abah H. Yoyo Yohenda, mengatakan masyarakat adat sudah menempuh segala jalur dialog, namun selalu terbentur alasan administratif.
“Kami bukan penambang ilegal. Kami ini pemilik ulayat. Sejak dulu kami hidup dari tanah ini. Kami hanya minta negara hadir memberi kepastian hukum, bukan malah mengkriminalisasi kami,” tegas Abah Yoyo kepada INDOPOSCO, Minggu (8/11/2026)
Abah Yoyo menceritakan, aktivitas pertambangan emas di Blok Cikidang sudah dikenal warga sejak 1989-1993. Kemudian kawasan itu dikelola PT Aneka Tambang (Antam) melalui unit Cikotok.
Pada 13 Oktober 1999, Menteri Kehutanan menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas kurang lebih 11 hektare untuk eksplorasi emas di Blok Cikidang. Persetujuan itu berlaku 5 tahun hingga Oktober 2004.
Namun pada 10 Juni 2003, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003, kawasan itu masuk perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Persetujuan penggunaan kawasan pun dinyatakan berakhir dan Antam diminta menghentikan kegiatan serta melakukan reklamasi.
Faktanya, kata Abah Yoyo, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi masih berlangsung setelah izin berakhir, diduga dilanjutkan anak perusahaan Antam, PT Antam Resourcindo (PT ARI) sekitar 2007. Masyarakat pun mempertanyakan dasar hukumnya, karena Kuasa Pertambangan Antam seluas 426,4 hektare tidak sebanding dengan persetujuan kawasan hutan yang hanya 11 hektare.
Antam baru mengumumkan berakhirnya fase pascatambang pada 2008, dan dinyatakan berakhir Januari 2016 berdasarkan persetujuan Pemkab Lebak 11 Desember 2015.
Setelah perusahaan pergi, warga mulai memanfaatkan bekas galian dengan peralatan sederhana seperti linggis, martil, dan kayu penyangga. Bagi Kasepuhan Cisitu, itu bukan sekadar ekonomi, tapi cara mempertahankan hidup.
“Dulu anak-anak kami hanya tamat SD. Sekarang dari hasil tambang ini, anak-anak kami bisa sekolah, ada yang jadi guru, polisi, tenaga kesehatan, advokat. Sekitar 200-300 orang masih menggantungkan hidup dari tambang tradisional ini,” ujar Abah Yoyo.
Perjuangan Kasepuhan Cisitu bersama AMAN dan masyarakat adat lainnya membuahkan hasil lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara.
Tindak lanjut putusan itu, pemerintah menetapkan hutan adat Kasepuhan Cisitu seluas 1.967 hektare di Kecamatan Cibeber, Lebak, melalui SK Menteri LHK Nomor SK.10083/MENLHK/PKTH/PSL.1/12/2022.
Namun pengakuan hutan adat itu belum serta-merta memberi kepastian hukum untuk menambang mineral di dalamnya.
Sejak 2012, masyarakat berulang kali mengajukan permohonan WPR/IPR ke Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebak. Selalu ditolak dengan alasan kewenangan pemerintah pusat.
Pada 2017, permohonan audiensi ke Presiden dijawab Kemensetneg lewat surat Nomor B-4633/Kemensetneg/D-2/SR.00/09/2017 dan didelegasikan ke Kementerian ESDM. Dirjen Minerba kemudian mengundang pembahasan lewat Surat Nomor 2365/36.09/DBM.HK/2017. Dalam pembahasan itu disepakati aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi bertentangan dengan hukum, hanya butuh penyesuaian tata ruang untuk WPR. Namun hingga kini tak ada titik terang.
Upaya kembali dilakukan September 2024 melalui audiensi ke Kementerian Investasi/BKPM. Hasilnya sama, belum ada penyelesaian.
Persoalan makin rumit ketika dalam pembahasan WPR muncul syarat agar kawasan hutan adat dilepas terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai WPR. Bagi masyarakat, syarat itu tidak adil.
“Masa kami mau legal, kami harus lepas dulu hutan adat kami sendiri? Itu tanah leluhur kami. Hak adat kami dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Jangan jadikan pelepasan adat sebagai syarat,” tegas Abah Yoyo.
Di tengah ketidakpastian itu, pada 2024 sekitar sepuluh penambang dari komunitas tersebut dilaporkan menerima surat panggilan dari Polda Banten atas dugaan pelanggaran Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Abah Yoyo mempertanyakan, apakah ini murni kesalahan penambang adat yang mencoba mengelola sumber daya bagian dari hak ulayatnya tanpa legalitas, atau pemerintah yang sengaja melakukan pembiaran?
“Kalau pemerintah bilang tidak membiarkan, lalu bagaimana dengan semua upaya yang sudah kami lakukan sejak 2012? Kami sudah datang ke Presiden, ke ESDM, ke BKPM. Kami yang dituduh ilegal, tapi kami yang terus mencari legalitas,” ujarnya.
Bagi Kasepuhan Cisitu, perjuangan WPR/IPR bukan sekadar membuka tambang, tapi untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dari kriminalisasi, dan kesempatan mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya secara bertanggung jawab.
“Kami menuntut kepastian hukum tanpa harus kehilangan hak adat,” pungkas Abah Yoyo. (Yas)



















