• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Peran Edward Hutahaean dalam Perkara Korupsi BAKTI Kominfo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 14:14
in Nasional
btsco

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menguraikan peran Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan perkara di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Peran tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini adalah melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum,” ujar Kuntadi, Jumat (13/10/2023).

BacaJuga:

ASN Muda Tak Lagi Sekadar Pelaksana, Kini Jadi Penggerak Transformasi Pemerintahan

Perempuan Tak Cukup Jadi Pengguna Teknologi, Rini Dorong 4 Langkah Pemberdayaan

UNSIA Cetak Talenta Digital, Perkuat Langkah Menuju Kampus Inovator AI

Tindakan jahat tersebut mencakup penyuapan atau gratifikasi senilai sekitar Rp15 miliar atau pengambilan, pengendalian, atau pemanfaatan harta kekayaan dalam bentuk uang tersebut.

“Uang sekitar Rp15 miliar itu diyakini atau diduga merupakan hasil kegiatan kriminal dari tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan melalui saudara IJ, seorang staf dari tersangka GMS,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan Kejagung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang memadai setelah melakukan sejumlah pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Tim penyidik telah mengumpulkan dua bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ungkapnya.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan NPWH alias EH. Penahanan ini dilakukan setelah memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat oleh seorang dokter.

“Tersangka NPWH alias EH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023,” tambahnya.

Kejagung menganggap NPWH alias EH telah melanggar Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fer)

Tags: BAKTI Kominfokejaksaan agungkorupsi

Berita Terkait.

MenpanRB
Nasional

ASN Muda Tak Lagi Sekadar Pelaksana, Kini Jadi Penggerak Transformasi Pemerintahan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:09
Rini
Nasional

Perempuan Tak Cukup Jadi Pengguna Teknologi, Rini Dorong 4 Langkah Pemberdayaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06
UNSIA
Nasional

UNSIA Cetak Talenta Digital, Perkuat Langkah Menuju Kampus Inovator AI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:05
Menag
Nasional

Kemenag: Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Segera Cair

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32
Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri
Nasional

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:03
Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI
Nasional

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2195 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.