• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Peran Edward Hutahaean dalam Perkara Korupsi BAKTI Kominfo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 14:14
in Nasional
btsco

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menguraikan peran Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan perkara di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Peran tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini adalah melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum,” ujar Kuntadi, Jumat (13/10/2023).

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Tindakan jahat tersebut mencakup penyuapan atau gratifikasi senilai sekitar Rp15 miliar atau pengambilan, pengendalian, atau pemanfaatan harta kekayaan dalam bentuk uang tersebut.

“Uang sekitar Rp15 miliar itu diyakini atau diduga merupakan hasil kegiatan kriminal dari tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan melalui saudara IJ, seorang staf dari tersangka GMS,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan Kejagung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang memadai setelah melakukan sejumlah pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Tim penyidik telah mengumpulkan dua bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ungkapnya.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan NPWH alias EH. Penahanan ini dilakukan setelah memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat oleh seorang dokter.

“Tersangka NPWH alias EH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023,” tambahnya.

Kejagung menganggap NPWH alias EH telah melanggar Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fer)

Tags: BAKTI Kominfokejaksaan agungkorupsi

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.