• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Peran Edward Hutahaean dalam Perkara Korupsi BAKTI Kominfo

Ali Rachman by Ali Rachman
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 14:14
in Nasional
btsco

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menguraikan peran Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan perkara di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Peran tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini adalah melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum,” ujar Kuntadi, Jumat (13/10/2023).

Tindakan jahat tersebut mencakup penyuapan atau gratifikasi senilai sekitar Rp15 miliar atau pengambilan, pengendalian, atau pemanfaatan harta kekayaan dalam bentuk uang tersebut.

“Uang sekitar Rp15 miliar itu diyakini atau diduga merupakan hasil kegiatan kriminal dari tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan melalui saudara IJ, seorang staf dari tersangka GMS,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan Kejagung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang memadai setelah melakukan sejumlah pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Tim penyidik telah mengumpulkan dua bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ungkapnya.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan NPWH alias EH. Penahanan ini dilakukan setelah memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat oleh seorang dokter.

“Tersangka NPWH alias EH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023,” tambahnya.

Kejagung menganggap NPWH alias EH telah melanggar Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fer)

Tags: BAKTI Kominfokejaksaan agungkorupsi
Previous Post

BCA Salurkan Kredit Sindikasi Rp1 Triliun untuk Proyek Pembangunan Pabrik Pupuk Pusri

Next Post

Gibran Rakabuming Dinilai Ideal Jadi Cawapres Prabowo

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.18.40
Nasional

Kemendikdasmen Siapkan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa dan Guru SMAN 72 Jakarta

Sabtu, 8 November 2025 - 13:18
WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.03.18
Nasional

Formalisasi Sektor Informal, BPJS Watch: Tekan Angka TPT di Sektor Padat Karya

Sabtu, 8 November 2025 - 12:37
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.48.17
Nasional

Hadir di Konferensi HR 2025, Begini Pesan Menaker

Sabtu, 8 November 2025 - 11:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.07.08
Nasional

Korban Ledakan SMAN 72 Jakut: 33 Orang Masih Dirawat, 4 Jalani Operasi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:13
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.37.38
Nasional

Pemerintah Tegaskan Larangan Thrifting Ilegal, Pedagang Dibantu Beralih ke Produk Lokal

Sabtu, 8 November 2025 - 10:52
WhatsApp Image 2025-11-08 at 08.38.31
Nasional

Pascaledakan di SMAN 72, DPR Minta Sekolah Utamakan Pencegahan dan Waspadai Gadget

Sabtu, 8 November 2025 - 09:09
Next Post
branco

Gibran Rakabuming Dinilai Ideal Jadi Cawapres Prabowo

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.