• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Peran Edward Hutahaean dalam Perkara Korupsi BAKTI Kominfo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 14:14
in Nasional
btsco

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menguraikan peran Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan perkara di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Peran tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini adalah melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum,” ujar Kuntadi, Jumat (13/10/2023).

BacaJuga:

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

Tindakan jahat tersebut mencakup penyuapan atau gratifikasi senilai sekitar Rp15 miliar atau pengambilan, pengendalian, atau pemanfaatan harta kekayaan dalam bentuk uang tersebut.

“Uang sekitar Rp15 miliar itu diyakini atau diduga merupakan hasil kegiatan kriminal dari tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan melalui saudara IJ, seorang staf dari tersangka GMS,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan Kejagung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang memadai setelah melakukan sejumlah pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Tim penyidik telah mengumpulkan dua bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ungkapnya.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan NPWH alias EH. Penahanan ini dilakukan setelah memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat oleh seorang dokter.

“Tersangka NPWH alias EH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai dari tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023,” tambahnya.

Kejagung menganggap NPWH alias EH telah melanggar Pasal 15, Pasal 12B, atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fer)

Tags: BAKTI Kominfokejaksaan agungkorupsi

Berita Terkait.

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran
Nasional

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21
Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik
Nasional

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:15
Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas
Nasional

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:33
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:11
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efesiensi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:21
Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.