• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ombudsman Imbau Bappebti Beri Sanksi Perusahaan Pialang Bermasalah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 05:05
in Ekonomi
ombudsman

Tangkapan layar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Adimas Raditya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia mengimbau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar memberi sanksi tegas bagi perusahaan pialang yang bermasalah sehingga merugikan masyarakat.

“Aduan kepada Ombudsman terkait dugaan adanya maladministrasi akibat lemahnya pengawasan, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Masyarakat

Pesantren Darunnajah 14 Nurul Ilmi Gandeng IPB University, Cetak Wirausahawan Digital untuk Perkuat Ekonomi Pesantren

DPR dan Pemerintah Perkuat Koordinasi, Siapkan Langkah Strategis Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Yeka menyampaikan, Ombudsman RI menerima sekitar 28 aduan masyarakat akibat dugaan kecurangan perusahaan pialang dan pedagang dalam perdagangan berjangka komoditi, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Ombudsman menduga kecurangan terjadi pada perdagangan berjangka yang merupakan salah satu bagian dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) di bawah wewenang Bappebti.

Adapun SPA adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan margin yang didaftarkan di Lembaga Kliring Berjangka.

Ia menyebut, sebagian besar pengaduan itu memiliki modus yang sama, yakni kecurangan yang dilakukan oleh sistem berbasis aplikasi elektronik sehingga membuat nasabah kehilangan uangnya.

“Transaksi itu di gadget, seperti muncul jam pasir, kemudian ngefreeze sehingga order pelapor itu tidak direspons sama sekali, janggal itu, lalu delay dan tereject,” ujarnya.

Yeka mengatakan, Ombudsman menemukan maladmistrasi yang dilakukan Bappebti lantaran tidak memberikan sanksi kepada perusahaan, baik pialang maupun pedagang investasi alternatif dimaksud.

Dia menilai, Bappebti perlu melakukan tindak lanjut atas aduan masyarakat tersebut, karena memiliki kewenangan untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.

Menurut dia, UU tersebut memberikan kewenangan Bappebti sebagai satu-satunya badan pemerintah yang membuat pedoman, penjelasan teknis atas UU perdagangan berjangka dan peraturan pelaksanaannya, baik peraturan lisan atau tertulis seperti tercantum dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2011.

Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki oleh Bappebti diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat.

UU tersebut juga mengamanatkan agar Bappebti melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan berjangka dan mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan.

“Jadi default UU ini bagi Bappebti untuk memproteksi masyarakat,” katanya pula. (bro)

Tags: BappebtiombudsmanPerusahaan Pialang BermasalahSanksi Perusahaan Pialang Bermasalah

Berita Terkait.

gadai
Ekonomi

Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 20:09
Pelatihan
Ekonomi

Pesantren Darunnajah 14 Nurul Ilmi Gandeng IPB University, Cetak Wirausahawan Digital untuk Perkuat Ekonomi Pesantren

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09
Dasco
Ekonomi

DPR dan Pemerintah Perkuat Koordinasi, Siapkan Langkah Strategis Percepat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 15:27
Susila-Brata
Ekonomi

Dorong Iklim Investasi di Jateng, Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan KEK Kendal dan KIT Batang

Senin, 8 Juni 2026 - 15:07
Andri-Haribowo
Ekonomi

Siapkan Generasi Penggerak Energi Nasional, Elnusa Hadirkan Program ELSA

Senin, 8 Juni 2026 - 14:06
Pekerja
Ekonomi

Efisien dan Produktif, Sumur Pungut PT-069 Jadi Tambahan Pasokan Minyak Nasional dari Blok Rokan

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1306 shares
    Share 522 Tweet 327
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.