• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perkoperasian

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 6 Oktober 2023 - 00:20
in Nasional
dep
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunggu undangan DPR RI untuk membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ditargetkan mulai dibahas pada Oktober 2023.

KemenKopUKM sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi VI DPR RI untuk segera membahas RUU tersebut.

BacaJuga:

Peserta SPPI Boleh Bawa HP dan Terima Barang Selama Bela Negara

Hilirisasi Riset Jadi PR PSGA, Kemenag Minta Kampus Tak Cuma Jago Seminar

Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI

“Pimpinan kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI untuk segera membahas draf RUU Perkoperasian bulan ini,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (5/10).

Sebelumnya pihaknya memastikan Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR. Dalam surat tersebut Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili Pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Langkah selanjutnya adalah tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR, dimana saat ini Pemerintah menunggu undangan dari DPR untuk melaksanakan tahapan yang dimaksud.

Pembahasan ini, kata Zabadi, mendesak dilakukan agar RUU perkoperasian dapat segera disahkan sebagai solusi ke depan atas kemungkinan terjadinya masalah menyangkut koperasi sebagaimana terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Zabadi mengatakan, Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023. Di mana status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti Undang-Undang lama dengan Undang-Undang yang baru,” katanya.

Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi. Agar kemudian masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik.

Untuk itu, Zabadi mengatakan, setidaknya ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian Pemerintah dalam perubahan UU ini. Misalnya, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, antara lain dalam bentuk asas kekeluargaan dan gotong royong.

Lalu, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. “Tidak ketinggalan adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat seperti Koperasi Syariah, Koperasi Multi Pihak, Apex Koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain,” katanya.

Kemudian ketentuan terkait peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi, dan masyarakat pada umumnya.

Di samping itu peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi anggota, koperasi, dan masyarakat, yang diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan badan hukum koperasi.

“Adanya sanksi pidana ini diharapkan dapat membuat jera orang atau pihak-pihak yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan dirinya semata, seperti praktik ternak uang atau rentenir,” kata Zabadi.

RUU Perkoperasian ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mewujudkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional yang tumbuh stabil secara berkelanjutan dan berkeadilan.

“Keadilan ekonomi akan menjadi isu utama kebijakan pemerintah pada masa mendatang. Koperasi merupakan wahana utama untuk mewujudkan tujuan nasional di bidang ekonomi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” kata Zabadi. (adv)

Tags: KemenKopUKMKementerian Koperasi dan UKMRUU PerkoperasianUndangan DPR RI

Berita Terkait.

Perketat Pengawasan di Perbatasan, Tim Gabungan Amankan Satu Unit Mobil Mewah Asal Malaysia
Nasional

Peserta SPPI Boleh Bawa HP dan Terima Barang Selama Bela Negara

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:35
Hilirisasi Riset Jadi PR PSGA, Kemenag Minta Kampus Tak Cuma Jago Seminar
Nasional

Hilirisasi Riset Jadi PR PSGA, Kemenag Minta Kampus Tak Cuma Jago Seminar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:02
Laju AI Dinilai Lampaui Tata Kelola, Industri Keuangan Syariah Diminta Waspada
Nasional

Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:32
Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro, Konsumsi Rumah Tangga Terdongkrak Rp7,13 Triliun di 2025
Nasional

Pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro, Konsumsi Rumah Tangga Terdongkrak Rp7,13 Triliun di 2025

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:02
Rini
Nasional

Dorong Transformasi Layanan, Menteri PANRB Sebut Digitalisasi Perkuat Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:34
Purbaya
Nasional

Lantik 3 Dirjen Baru, Purbaya Titip Pesan Tegas Soal Disiplin Fiskal dan Aset Negara

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:45

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri
Olahraga

Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 2 Juli 2026 - 12:22

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Inggris Thomas Tuchel membeberkan kunci sukses timnya membungkam Republik Demokratik Kongo pada babak 32 besar Piala...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56
Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35
Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:25
Tuchel

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.