• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Tunggu Undangan DPR RI Bahas RUU Perkoperasian

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 6 Oktober 2023 - 00:20
in Nasional
dep
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunggu undangan DPR RI untuk membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ditargetkan mulai dibahas pada Oktober 2023.

KemenKopUKM sebelumnya telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi VI DPR RI untuk segera membahas RUU tersebut.

BacaJuga:

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Kemehut Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Adil dan Inklusif di COP30

Istri Mantan Panglima TNI Wiranto Tutup Usia

“Pimpinan kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI untuk segera membahas draf RUU Perkoperasian bulan ini,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (5/10).

Sebelumnya pihaknya memastikan Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR. Dalam surat tersebut Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili Pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Langkah selanjutnya adalah tahapan pembahasan bagi RUU Perkoperasian oleh DPR, dimana saat ini Pemerintah menunggu undangan dari DPR untuk melaksanakan tahapan yang dimaksud.

Pembahasan ini, kata Zabadi, mendesak dilakukan agar RUU perkoperasian dapat segera disahkan sebagai solusi ke depan atas kemungkinan terjadinya masalah menyangkut koperasi sebagaimana terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Zabadi mengatakan, Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023. Di mana status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.

“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti Undang-Undang lama dengan Undang-Undang yang baru,” katanya.

Menurutnya, tantangan zaman, dinamika lapangan, serta kebutuhan masyarakat perlu secepatnya dijawab dengan pembaruan regulasi. Agar kemudian masyarakat pada umumnya dan gerakan koperasi pada khususnya memiliki daya dukung regulasi yang baik.

Untuk itu, Zabadi mengatakan, setidaknya ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian Pemerintah dalam perubahan UU ini. Misalnya, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, antara lain dalam bentuk asas kekeluargaan dan gotong royong.

Lalu, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. “Tidak ketinggalan adopsi dan rekognisi pada model yang sudah berkembang di kalangan masyarakat seperti Koperasi Syariah, Koperasi Multi Pihak, Apex Koperasi, pola tanggung renteng, dan lain-lain,” katanya.

Kemudian ketentuan terkait peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi, dan masyarakat pada umumnya.

Di samping itu peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi anggota, koperasi, dan masyarakat, yang diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan badan hukum koperasi.

“Adanya sanksi pidana ini diharapkan dapat membuat jera orang atau pihak-pihak yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan dirinya semata, seperti praktik ternak uang atau rentenir,” kata Zabadi.

RUU Perkoperasian ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mewujudkan asas kekeluargaan dan semangat gotong royong dalam membangun perekonomian nasional yang tumbuh stabil secara berkelanjutan dan berkeadilan.

“Keadilan ekonomi akan menjadi isu utama kebijakan pemerintah pada masa mendatang. Koperasi merupakan wahana utama untuk mewujudkan tujuan nasional di bidang ekonomi, yaitu masyarakat yang adil dan makmur,” kata Zabadi. (adv)

Tags: KemenKopUKMKementerian Koperasi dan UKMRUU PerkoperasianUndangan DPR RI
Berita Sebelumnya

Polisi Dalami Kasus Penipuan Investasi Rugikan WNA Rp 7,5 Miliar

Berita Berikutnya

‘Diopeni’ Fredy Pratama, Zul Zivilia Masih Terima Uang Meski di Penjara

Berita Terkait.

1000230278
Nasional

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Minggu, 16 November 2025 - 21:05
haruni
Nasional

Kemehut Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Adil dan Inklusif di COP30

Minggu, 16 November 2025 - 20:17
20130702Deklarasi-Capres-Cawapres-Hanura-020713-AGR-2
Nasional

Istri Mantan Panglima TNI Wiranto Tutup Usia

Minggu, 16 November 2025 - 20:02
1000617079
Nasional

Dies Natalis 80 Tahun Organisasi Pemuda Katolik Turut Membangun Generasi Bangsa

Minggu, 16 November 2025 - 19:16
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.43.14
Nasional

Program BPBL Dongkrak Akses Energi dan Peluang Ekonomi di Papua Barat

Minggu, 16 November 2025 - 18:41
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.41.43
Nasional

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabu

Minggu, 16 November 2025 - 18:26
Berita Berikutnya
zul

'Diopeni' Fredy Pratama, Zul Zivilia Masih Terima Uang Meski di Penjara

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4021 shares
    Share 1608 Tweet 1005
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.