• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

HPL Pulau Rempang-Galang Berada di Bawah Pengelolaan BP Batam

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 Oktober 2023 - 14:15
in Nasional
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Dokumen BP Batam)

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Dokumen BP Batam)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan klarifikasi tentang status pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dengan tegas menegaskan bahwa kawasan Rempang dan Galang termasuk dalam wilayah kerja BP Batam. Hal ini berarti bahwa HPL Pulau Rempang berada di bawah pengelolaan BP Batam.

BacaJuga:

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

“Penjelasan ini terkait dengan penetapan proyek strategis nasional tahun 2023, yaitu pengembangan Rempang Eco City, yang akan dibangun di atas lahan seluas 8.142 hektare dari total luas lahan 17.600 hektare di Pulau Rempang,” katanya dalam keterangan rilis yang diterima, pada Kamis (5/10/2023).

Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa ketentuan ini telah ditetapkan oleh pemerintah sejak mengoptimalkan Batam sebagai kawasan industri, yang dimulai dengan pembentukan Otorita Batam berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1974. Kemudian, Otorita Batam berubah menjadi BP Batam pada tahun 2007.

Ariastuty Sirait juga merujuk pada Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, yang menetapkan bahwa wilayah kerja daerah industri Pulau Batam mencakup Pulau Rempang dan Pulau Galang.

“Sebagai langkah konkrit, BP Batam telah membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru, dengan biaya senilai Rp400 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Ariastuty Sirait juga menuturkan bahwa ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2011, yang mengatur tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“PP tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa kawasan ini mencakup Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias, dan gugusannya,” tuturnya.

Dengan dasar hukum yang tertera dalam Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa BP Batam memiliki kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang.

“Oleh karena itu, jika ada investor yang berminat berinvestasi di Rempang atau Galang, mereka harus mengajukan permohonan ke BP Batam, karena investor akan mendapatkan alokasi lahan di atas HPL yang dikelola oleh BP Batam. Prosesnya sama dengan mengajukan alokasi lahan di Batam,” tegasnya. (fer)

Tags: BP BatamHak Pengelolaan LahanHPLPulau GalangPulau Rempang

Berita Terkait.

bpk
Nasional

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
Award
Nasional

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47
Penghargaan
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:37
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53
Aan-Suhanan
Nasional

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:32
Haerul-Saleh
Nasional

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.