• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah RI Berupaya Bebaskan 77 WNI yang Divonis Hukuman Mati

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 29 September 2023 - 20:41
in Headline
kem

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha. Foto: Dok Kemlu for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyatakan bahwa Kemlu telah berupaya untuk membebaskan 77 WNI yang tengah menjalani hukuman mati di Malaysia.

Dalam kunjungan yang dilakukan oleh enam perwakilan Indonesia di Malaysia, Kemlu mencatat bahwa 77 WNI yang telah dihukum mati atau seumur hidup dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia untuk mengurangi hukuman mereka.

BacaJuga:

Rincian Kerusakan Pos Polisi Slipi yang Dibakar Massa untuk Kedua Kalinya

Polisi: Kelompok Perusuh Pemicu Kericuhan Pasca-Demo di Gedung DPR

Aset Hasil Kejahatan Dibidik, DPR Kebut UU Perampasan Aset

“Kami akan menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka, dengan harapan hukuman mati yang telah diputuskan dapat diubah menjadi hukuman penjara dengan rentang waktu 30-40 tahun,” katanya dalam keterangan Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, dari total kasus tersebut, 61 terjadi di Semenanjung Malaysia, delapan di wilayah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam di wilayah KJRI Kuching, dan dua di wilayah Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

“Pada tanggal 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang yang menghapuskan kewajiban hukuman mati melalui Undang-Undang 846 Abolisi Hukuman Mati Wajib Tahun 2023 dan Undang-Undang 847 Revisi Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Kewenangan Sementara Mahkamah Persekutuan) Tahun 2023,” ujarnya.

“Dengan undang-undang ini, Malaysia menghapuskan sifat “wajib” pada hukuman mati, dan menggantinya dengan hukuman penjara minimal 30 tahun dan maksimal 40 tahun,” imbuhnya.

Judha Nugraha menjelaskan bahwa masih ada 11 kategori tindak kejahatan di Malaysia yang dapat diancam dengan hukuman mati, tetapi dengan penghapusan kewajiban ini, hakim memiliki kebebasan untuk memilih hukuman penjara selama 30-40 tahun, selain hukuman mati.

“Malaysia juga telah mengesahkan undang-undang revisi hukuman mati untuk memungkinkan peninjauan ulang kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum agar dapat dievaluasi oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia,” jelasnya. (fer)

Tags: kemlumigranwni

Berita Terkait.

Pembakaran
Headline

Rincian Kerusakan Pos Polisi Slipi yang Dibakar Massa untuk Kedua Kalinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54
Massa
Headline

Polisi: Kelompok Perusuh Pemicu Kericuhan Pasca-Demo di Gedung DPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:30
Habiburokhman
Headline

Aset Hasil Kejahatan Dibidik, DPR Kebut UU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:42
Aher
Headline

Temui Massa Aksi, Aher: Semua Punya Kecintaan yang Sama untuk Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:21
Pos-Polisi
Headline

Kerusuhan Pecah di Slipi: Pos Polisi Dibakar, Gas Air Mata Ditembakkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:50
AMPB
Headline

Aksi di DPR Jadi Alarm Demokrasi, Akademisi: Jangan Dibalas Represi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:40

OLAHRAGA

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia
Olahraga

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05

INDOPOSCO.ID - Lapangan sepak bola di The Arena, British School Jakarta (BSJ), tak sekadar menjadi tempat mengejar bola. Selama tiga hari,...

SelengkapnyaDetails
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.