• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah RI Berupaya Bebaskan 77 WNI yang Divonis Hukuman Mati

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 29 September 2023 - 20:41
in Headline
kem

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha. Foto: Dok Kemlu for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyatakan bahwa Kemlu telah berupaya untuk membebaskan 77 WNI yang tengah menjalani hukuman mati di Malaysia.

Dalam kunjungan yang dilakukan oleh enam perwakilan Indonesia di Malaysia, Kemlu mencatat bahwa 77 WNI yang telah dihukum mati atau seumur hidup dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia untuk mengurangi hukuman mereka.

BacaJuga:

Imbas Peserta SNBP Mundur, DPR Dorong Evaluasi UKT hingga Kuliah Gratis

Jampidsus Tampik Keterlibatan Bisnis dalam Penggeledahan Polisi di Cipete

Jampidsus Akui Rumah Sentul, tapi Ogah Rinci Temuan Emas 74 Kg

“Kami akan menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka, dengan harapan hukuman mati yang telah diputuskan dapat diubah menjadi hukuman penjara dengan rentang waktu 30-40 tahun,” katanya dalam keterangan Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, dari total kasus tersebut, 61 terjadi di Semenanjung Malaysia, delapan di wilayah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam di wilayah KJRI Kuching, dan dua di wilayah Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

“Pada tanggal 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang yang menghapuskan kewajiban hukuman mati melalui Undang-Undang 846 Abolisi Hukuman Mati Wajib Tahun 2023 dan Undang-Undang 847 Revisi Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Kewenangan Sementara Mahkamah Persekutuan) Tahun 2023,” ujarnya.

“Dengan undang-undang ini, Malaysia menghapuskan sifat “wajib” pada hukuman mati, dan menggantinya dengan hukuman penjara minimal 30 tahun dan maksimal 40 tahun,” imbuhnya.

Judha Nugraha menjelaskan bahwa masih ada 11 kategori tindak kejahatan di Malaysia yang dapat diancam dengan hukuman mati, tetapi dengan penghapusan kewajiban ini, hakim memiliki kebebasan untuk memilih hukuman penjara selama 30-40 tahun, selain hukuman mati.

“Malaysia juga telah mengesahkan undang-undang revisi hukuman mati untuk memungkinkan peninjauan ulang kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum agar dapat dievaluasi oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia,” jelasnya. (fer)

Tags: kemlumigranwni

Berita Terkait.

hl
Headline

Imbas Peserta SNBP Mundur, DPR Dorong Evaluasi UKT hingga Kuliah Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:38
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Satu Kilogram Sabu di Bandar Internasional Sultan Hasanuddin
Headline

Jampidsus Tampik Keterlibatan Bisnis dalam Penggeledahan Polisi di Cipete

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:15
Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Malang dan Pemkot Batu Sita 30.572 Batang Rokok Ilegal
Headline

Jampidsus Akui Rumah Sentul, tapi Ogah Rinci Temuan Emas 74 Kg

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:25
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko
Headline

Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:56
Attorney General’s Office Responds After Police Search Multiple Locations in Corruption Investigations
Headline

Attorney General’s Office Responds After Police Search Multiple Locations in Corruption Investigations

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:45
Respons Kejagung Usai Polri Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus Korupsi
Headline

Respons Kejagung Usai Polri Geledah Sejumlah Tempat terkait Kasus Korupsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:42

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2376 shares
    Share 950 Tweet 594
Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko
Olahraga

Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 10 Juli 2026 - 12:40

INDOPOSCO.ID - Kemenangan Timnas Prancis 2-0 dari Timnas Maroko dalam babak perempat final Piala Dunia 2026 harus dibayar mahal. Penyerang...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:46
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.