• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah RI Berupaya Bebaskan 77 WNI yang Divonis Hukuman Mati

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 29 September 2023 - 20:41
in Headline
kem

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha. Foto: Dok Kemlu for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyatakan bahwa Kemlu telah berupaya untuk membebaskan 77 WNI yang tengah menjalani hukuman mati di Malaysia.

Dalam kunjungan yang dilakukan oleh enam perwakilan Indonesia di Malaysia, Kemlu mencatat bahwa 77 WNI yang telah dihukum mati atau seumur hidup dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Persekutuan Malaysia untuk mengurangi hukuman mereka.

BacaJuga:

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

“Kami akan menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka, dengan harapan hukuman mati yang telah diputuskan dapat diubah menjadi hukuman penjara dengan rentang waktu 30-40 tahun,” katanya dalam keterangan Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, dari total kasus tersebut, 61 terjadi di Semenanjung Malaysia, delapan di wilayah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, enam di wilayah KJRI Kuching, dan dua di wilayah Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.

“Pada tanggal 16 Juni 2023, Pemerintah Malaysia mengesahkan dua undang-undang yang menghapuskan kewajiban hukuman mati melalui Undang-Undang 846 Abolisi Hukuman Mati Wajib Tahun 2023 dan Undang-Undang 847 Revisi Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Kewenangan Sementara Mahkamah Persekutuan) Tahun 2023,” ujarnya.

“Dengan undang-undang ini, Malaysia menghapuskan sifat “wajib” pada hukuman mati, dan menggantinya dengan hukuman penjara minimal 30 tahun dan maksimal 40 tahun,” imbuhnya.

Judha Nugraha menjelaskan bahwa masih ada 11 kategori tindak kejahatan di Malaysia yang dapat diancam dengan hukuman mati, tetapi dengan penghapusan kewajiban ini, hakim memiliki kebebasan untuk memilih hukuman penjara selama 30-40 tahun, selain hukuman mati.

“Malaysia juga telah mengesahkan undang-undang revisi hukuman mati untuk memungkinkan peninjauan ulang kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum agar dapat dievaluasi oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia,” jelasnya. (fer)

Tags: kemlumigranwni

Berita Terkait.

bowo
Headline

Ribuan Dapur Ditutup, Prabowo Minta DPR dan Kepala Daerah Awasi Langsung Program MBG

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:01
WNI
Headline

Menko Polkam: Pemerintah Berkomitmen Bebaskan 9 WNI yang Diculik Israel

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:07
Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik
Headline

Optimisme Pemerintah soal Ekonomi Dipertanyakan, Pengamat Soroti Realita Publik

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:23
HNW
Headline

Penculikan 4 Wartawan Indonesia oleh Israel, MPR RI: Aksi Nyata Kemenlu Jangan Tunggu Esok Hari

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:23
Prabowo
Headline

Besok, Prabowo Akan Hadiri Langsung Rapat Paripurna DPR RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:40
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Headline

Kemlu: 5 WNI Ditangkap Israel, 4 Relawan Gaza Masih Terombang-ambing

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.