• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Vonis 9 Oktober di Pengadilan Tipikor Jakbar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 September 2023 - 16:35
in Nasional
Sidang-Enembe

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/9/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Senin, 9 Oktober 2023.

“Kami sudah jadwalkan Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9).

BacaJuga:

Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

E-Voting, Jalan Baru Demokrasi atau Teknologi yang Terlalu Dini?

Buka Pameran Roepa Merdeka, Ketua Harian Dekranas Apresiasi Kreativitas Seni Instalasi DWP BIN

Rianto mengatakan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara Lukas Enembe telah selesai dan ditutup, setelah yang bersangkutan menyampaikan duplik pribadi dan duplik dari penasihat hukumnya menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup. Untuk selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” kata Rianto.

Dalam duplik pribadi-nya, Lukas Enembe memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan. Ia juga meminta rekening pribadi, istri, dan anaknya yang diblokir dibuka kembali.

Kemudian, Lukas memohon aset-aset yang telah disita untuk dikembalikan. Ia turut meminta untuk tidak lagi dizalimi dengan kasus-kasus baru, seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi.

“Saya mohon agar majelis hakim yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, membacakan duplik pribadi Lukas.

Sementara itu, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.(mg2)

Tags: KPKLukas EnembeTindak Pidana Korupsi

Berita Terkait.

Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional
Nasional

Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:45
Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7
Nasional

E-Voting, Jalan Baru Demokrasi atau Teknologi yang Terlalu Dini?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:31
Wamendagri Bima: HUT ke-187 GPIB Immanuel, Wariskan Nilai di Tengah Perkembangan Teknologi
Nasional

Buka Pameran Roepa Merdeka, Ketua Harian Dekranas Apresiasi Kreativitas Seni Instalasi DWP BIN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:16
Wamendagri Bima: HUT ke-187 GPIB Immanuel, Wariskan Nilai di Tengah Perkembangan Teknologi
Nasional

Wamendagri Bima: HUT ke-187 GPIB Immanuel, Wariskan Nilai di Tengah Perkembangan Teknologi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:06
Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Nasional

BRIN Dorong Hilirisasi Teknologi Air, dari Modifikasi Cuaca hingga Desalinasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:35
Guru-PPPK
Nasional

Akademisi Nilai Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:15
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.