• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendagri: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Sesuai Aturan Berlaku

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 September 2023 - 22:02
in Nasional
menco

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. Foto: Kemendagri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menjelaskan bahwa penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, terjadi setelah melalui sidang tim penilai akhir.

“Sidang tim penilai akhir ini dipimpin oleh presiden dan dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga,” katanya dalam keterangan, Kamis (28/9/2023).

BacaJuga:

KLH Setop Operasi 3 Korporasi Pascabanjir Terjang Sumatera

Terisolasi Lebih dari Sepekan, Bantuan Sasar Masyarakat Lewati Rute Ekstrem 2 Hari

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Menurutnya, keputusan mengenai Pj kepala daerah tidak semata-mata berada dalam tangan presiden, selain itu, ia memastikan bahwa proses penunjukan Pj kepala daerah berlangsung dengan sangat cermat.

“Pj kepala daerah tidak hanya ditentukan oleh keputusan presiden, melainkan juga mempertimbangkan masukan dari tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh presiden dan dihadiri oleh menteri atau pimpinan lembaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan bahwa proses seleksi Pj kepala daerah tidak mudah karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.

“Menurut data dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, kami menyampaikan bahwa ada ratusan daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah karena masa jabatan gubernur, bupati, atau wali kota di daerah tersebut telah berakhir,” kata Akmal.

Ia menuturkan, hal ini terjadi karena pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak baru akan dilakukan pada tahun 2024.

“Sementara ratusan kepala daerah akan menyelesaikan masa jabatannya antara bulan September hingga Desember 2023,” tuturnya.

Akmal juga memberikan rincian bahwa pada tahun 2022, sebanyak 105 orang Pj kepala daerah telah ditunjuk, termasuk empat Pj untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

“Pada tahun 2023 ini, ada sebanyak 170 Pj kepala daerah yang akan ditunjuk, di mana hingga bulan September 2023, sudah ada 83 orang Pj yang telah diangkat. Sedangkan pada tahun 2024 mendatang, dibutuhkan sebanyak 270 Pj kepala daerah,” pungkasnya. (fer)

Tags: KemendagriKementerian Dalam Negeripenjabat kepala daerahPenunjukan Penjabat Kepala DaerahSesuai Aturan
Berita Sebelumnya

Film ‘Sri Asih’ Dapat Penghargaan di Fantastic Fest 2023 di Texas, AS

Berita Berikutnya

Tingkatkan Ekonomi Jakarta, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakati APBD 2023 Rp79,5 triliun

Berita Terkait.

KLH-HANIF
Nasional

KLH Setop Operasi 3 Korporasi Pascabanjir Terjang Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:18
bakrie
Nasional

Terisolasi Lebih dari Sepekan, Bantuan Sasar Masyarakat Lewati Rute Ekstrem 2 Hari

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:06
kemenham
Nasional

Kemenham Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:12
DD
Nasional

Dompet Dhuafa Bersama PT Food Station Tjipinang Distribusi 60 Ton bagi Penyintas Banjir Sumatera-Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:20
pegadaian
Nasional

PT Pegadaian Meningkatkan Komitmen Tata Kelola Melalui Pengukuran Maturitas GRC

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:50
ara
Nasional

Menteri PKP Alokasi Kuota 5.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan Pada 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:07
Berita Berikutnya
heruco

Tingkatkan Ekonomi Jakarta, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakati APBD 2023 Rp79,5 triliun

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.