• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Abdul Wahid

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 26 September 2023 - 22:20
in Nasional
Salah-satu-barang-rampasan

Salah satu lokasi tanah dan bangunan yang menjadi barang rampasan oleh KPK dari terpidana Abdul Wahid. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang rampasan terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Abdul Wahid yang rencananya dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin pada 6 Oktober 2023.

“Lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Wahid,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam rilis diterima di Banjarmasin, seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/9/2023).

BacaJuga:

Bisnis Maritim Kian Kompleks, PPAL Dorong Sinergi Lewat Pusat Kajian Baru

Mendiktisaintek: Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Siapkan Jalur Alternatif, Kasatgas Tito Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah

Ali menjelaskan lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).

Adapun batas akhir penawaran pada umat, 6 Oktober 2023 pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang melalui internet (WIB) atau pukul 15.00 Wita dengan alamat domain : www.lelang.go.id.
Ali menyebut barang rampasan yang dilelang berupa satu paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu di atasnya yang berada dalam satu hamparan dengan harga limit Rp14.791.767.000 dan uang jaminan Rp6 miliar.

Total ada delapan titik lokasi tanah yang dilelang dengan semuanya berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara tempat terpidana dulu berkuasa sebagai bupati.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Abdul Wahid divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp26 miliar berdasarkan putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang ditetapkan, Senin (15/8/2022).

Namun hasil putusan banding bernomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM itu ditetapkan pada Rabu (5/10/2022), majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti tidak dimuat sehingga Abdul Wahid terbebas dari pembayaran Rp26 miliar.(mg1)

Tags: barang rampasanKPKKPKNLlelangTerpidana Abdul Wahid

Berita Terkait.

maritim
Nasional

Bisnis Maritim Kian Kompleks, PPAL Dorong Sinergi Lewat Pusat Kajian Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:20
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:30
to
Nasional

Siapkan Jalur Alternatif, Kasatgas Tito Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:53
enang
Nasional

Warga Sampaikan Terima Kasih Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:06
Dokter
Nasional

Soroti Ketimpangan Dokter di Daerah, DPR: Masalahnya Bukan Kekurangan, tapi Distribusi

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:44
Program-Dauroh
Nasional

61 Guru dan Dosen Indonesia Perdalam Bahasa Arab di Universitas Ummul Qura Makkah

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:24

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2294 shares
    Share 918 Tweet 574
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.