• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Tenaga Medis dan Kesehatan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 20 September 2023 - 04:04
in Nasional
uu

Ilustrasi: Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Anna Kurniati dalam Sosialisasi RUU Kesehatan di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) membuka peluang pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui berbagai jalur.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, maupun pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

BacaJuga:

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

“Mengenai penugasan khusus, untuk aturan lebih lanjut yang akan diatur dalam RPP (Rancangan Peraturan Perundang-undangan) dimana pertama penugasan khusus ini harus mengacu pada perencanaan nasional. Kemudian yang kedua bertujuan mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu,” kata Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Anna Kurniati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/9).

Menteri Kesehatan (Menkes), kata Anna, menetapkan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas, termasuk juga kriteria fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi fokus untuk penugasan khusus serta daerah atau lokasi fasilitas kesehatan yang menjadi prioritas.

Untuk mekanisme penyelenggaraan penugasan khusus, sambungnya, dapat dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota dan dilakukan pada daerah yang tidak diminati yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dalam rangka penanganan Kasus Luar Biasa (KLB) wabah dan darurat kesehatan.

“Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan alat kesehatan sediaan farmasi, sarana prasarana, dan juga tunjangan daerah, maupun fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan. Selain itu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sedikitnya mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian” katanya.

Anna mengungkapkan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Hingga Juni 2023, data Kemenkes melaporkan masih terdapat 4,17 persen puskesmas yang tidak memiliki dokter dan 45 persen puskesmas belum melengkapi sembilan jenis tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, sanitarian, petugas laboratorium, serta tenaga gizi.

Pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan, sebanyak 38,48 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tingkat kabupaten/kota belum melengkapi tujuh jenis dokter spesialis.

“Dokter spesialis ini termasuk diantaranya adalah penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi, dan juga patologi klinik, dengan total ada 673 RSUD, jadi 38 persennya masih belum lengkap,” ungkap Anna seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/9/2023).

Terdapat 30 pasal, kata dia, mulai dari pasal 227 – 257 yang khusus membahas pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari insentif atau disinsentif dari pemerintah pusat ke daerah, pemerataan, penempatan, pemindahtugasan, DTPK/DBK, tenaga medis/tenaga kesehatan pengganti, pola ikatan dinas, penempatan tenaga kesehatan ke luar negeri, pendayagunaan tenaga kesehatan dan tenaga medis WNI Luar Negeri, serta tenaga kesehatan dan tenaga medis WNA.

Pernyataan tersebut disampaikan Anna dalam Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan yang dilaksanakan sejak Senin (18/9) selama satu pekan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kemenkes.

Selain itu,partisipasi publik dalam memberikan saran juga dapat dilaksanakan melalui laman web https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung. (mg1)

Tags: Tenaga Medis dan KesehatanUU Kesehatan
Berita Sebelumnya

Selandia Baru Dorong Kelanjutan Kerja Sama di Bidang Geothermal

Berita Berikutnya

Menag Ajukan Rasio Petugas Haji Ideal ke Kementerian Haji Arab Saudi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
menag

Menag Ajukan Rasio Petugas Haji Ideal ke Kementerian Haji Arab Saudi

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.