• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Alasan KPU Mempercepat Pendaftaran Capres-Cawapres

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 9 September 2023 - 04:04
in Headline
pku

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) menyalami anggota Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) usai mengikuti uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan pihaknya memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024.

Adapun rencana itu termaktub dalam Rancangan Peraturan Peraturan KPU (PKPU). KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.

BacaJuga:

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

BNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Melonjak hingga 92 Ribu Jiwa

Update Gempa NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Tembus 907

Padahal, awalnya proses pencalonan capres-wapres harusnya digelar 19 Oktober-25 November 2023. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Hasyim lalu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.

1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

“Terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya.

“Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023,” jelasnya.

Berikut rangkaian jadwalnya:

1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023

2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023

3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023

4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai 25 Oktober 2023

5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12 November 2023

6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.

Hasyim mengatakan PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023.

Dia mengatakan semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang kemudian disetujui menjadi Undang-Undang. Aturan soal kapan masa kampanye dimulai pun berubah.

“Namun, kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan dct,” pungkas Hasyim. (bro)

Tags: capres-cawapresKPUpendaftaranPendaftaran Capres-Cawapres

Berita Terkait.

guru
Headline

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:09
nttt
Headline

BNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Melonjak hingga 92 Ribu Jiwa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:07
gempa
Headline

Update Gempa NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Tembus 907

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:32
bnpb
Headline

253 Ton Bantuan Sudah Bergerak, Pemerintah Percepat Distribusi ke NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:30
Kerusakan
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:42
Penceramah
Headline

Buron Kasus Kekerasan Seksual, Polri Upayakan Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.