• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim Putuskan Vonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25,14 Miliar pada Mario Dandy Satriyo

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 September 2023 - 20:28
in Headline
Suasana sidang Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan. (Dokumen Kejari Jakarta Selatan)

Suasana sidang Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan. (Dokumen Kejari Jakarta Selatan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Keputusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman penjara 12 tahun dan restitusi sebesar Rp25,14 miliar.

BacaJuga:

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Terdakwa, Mario Dandy Satriyo, menyatakan bahwa dia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun tersebut.

“Saya akan pertimbangkan terlebih dahulu, Yang Mulia,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim juga telah menetapkan bahwa mobil Rubicon yang digunakan oleh terdakwa saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora akan segera dilelang, bersama dengan harta milik terdakwa lainnya.

“Majelis Hakim telah menentukan bahwa satu unit mobil Rubicon dengan merk Jeep, nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 berwarna hitam, bersama dengan kunci dan STNK-nya, serta harta lain yang dimiliki oleh terdakwa akan dilelang di hadapan publik,” tegas Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan terdakwa, termasuk dampak buruk perbuatannya terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

“Tidak ada tindakan yang dapat mengurangkan beban terdakwa,” ungkap Hakim Alimin.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Mario dengan pidana 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi, atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

Tags: Cristalino David OzoraDavid Ozorakasus penganiayaanMario Dandy SatriyopenganiayaanPN JakselRestitusivonis
Berita Sebelumnya

Cegah Stunting Para Balita di Lombok, Ini yang Dilakukan Bulog

Berita Berikutnya

Anies Yakin Pada Akhirnya Dewan Syuro PKS Putuskan Dukung Cawapres Cak Imin

Berita Terkait.

DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
Berita Berikutnya
anies-cak-imin

Anies Yakin Pada Akhirnya Dewan Syuro PKS Putuskan Dukung Cawapres Cak Imin

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3383 shares
    Share 1353 Tweet 846
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2746 shares
    Share 1098 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.