• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polres Nagan Raya Serahkan Kasus Tersangka Poligami Tanpa Izin Istri ke Jaksa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:15
in Headline
AKP-Machfud

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, melimpahkan perkara dugaan tindak pidana poligami ke kejaksaan negeri (kejari) setempat setelah berkas penyidikan perkara tersebut rampung di kepolisian.

“Penyerahan ini termasuk seorang tersangka berinisial KH, warga Desa Kuala Tuha, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud di Suka Makmue, Senin (14/8).

BacaJuga:

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Berkas dan tersangka tersebut diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya Nilam Agustini Putri.

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 1 lembar fotokopi surat pernyataan nikah, 1 lembar fotokopi buku nikah dengan nomor kutipan akta nikah 0014/014/1/2019.

Dikatakan pula oleh AKP Machfud bahwa tersangka KH dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan setelah tersangka melakukan poligami dan penelantaran.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh istri sah dari tersangka KH karena tidak terima dengan perbuatan tersangka yang menikah tanpa izin dari sang istri.

Meski telah diserahkan ke kejaksaan, kata AKP Machfud, polisi selama ini tidak menahan tersangka KH selama penyidikan karena yang bersangkutan sangat kooperatif.

“Kami sudah melakukan mediasi dan berupaya restorative justice dalam perkara ini. Namun, tidak ada titik temu sehingga kasus ini kami limpahkan ke kejaksaan,” kata AKP Machfud, Selasa (15/8), seperti dikutip dari Antara.(mg2)

Tags: AcehKasus PoligamiPolres Nagan Raya
Berita Sebelumnya

Datangkan Moises Caicedo, Chelsea Pecahkan Rekor Kontrak Liga Inggris

Berita Berikutnya

Psikolog UI: Sikap Merasa Paling Benar dalam Beragama Munculkan Intoleransi

Berita Terkait.

SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
Berita Berikutnya
Roosalina-Wulandari

Psikolog UI: Sikap Merasa Paling Benar dalam Beragama Munculkan Intoleransi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3797 shares
    Share 1519 Tweet 949
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2753 shares
    Share 1101 Tweet 688
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.