• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:51
in Ekonomi
Teten-Masduki-co

Menteri Koperasi dan Usah Kecil Menengah Teten Masduki. Foto: Dokumen KemenkopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koperasi dan Usah Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perbankan nasional.

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

BacaJuga:

Laju AI Dinilai Lampaui Tata Kelola, Industri Keuangan Syariah Diminta Waspada

Pertamina EP Papua Field Jadi Destinasi Favorit Kuliah Lapangan Mahasiswa UNIPA

Implementasi ESG, Elnusa Sulap Limbah Botol Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Ia menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” kata MenKopUKM.

Bahkan, kata Teten, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

MenkopUKM menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” ucap Teten.

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” kata MenKopUKM.

Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” ungkap Teten.

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegasnya.

Teten mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.

Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.

Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.

“Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” tutupnya.(dan)

Tags: KemenKopUKMkredit macetKredit Usaha RakyatKURUMKM

Berita Terkait.

Laju AI Dinilai Lampaui Tata Kelola, Industri Keuangan Syariah Diminta Waspada
Ekonomi

Laju AI Dinilai Lampaui Tata Kelola, Industri Keuangan Syariah Diminta Waspada

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31
Perwira
Ekonomi

Pertamina EP Papua Field Jadi Destinasi Favorit Kuliah Lapangan Mahasiswa UNIPA

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:43
Belajar
Ekonomi

Implementasi ESG, Elnusa Sulap Limbah Botol Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:21
Maman
Ekonomi

Kabar Baik! Ojol Kini Resmi Jadi Pengusaha Mikro dan Dapat Berbagai Fasilitas

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:44
UKW
Ekonomi

Dukung Kompetensi Wartawan, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:04
Bea Cukai Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha, Dorong Kepatuhan Cukai dan Iklim Investasi
Ekonomi

Bea Cukai Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha, Dorong Kepatuhan Cukai dan Iklim Investasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:01

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2095 shares
    Share 838 Tweet 524
Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56

INDOPOSCO.ID - Amerika Serikat (AS) memastikan satu tempat di babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Bosnia & Herzegovina...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35
Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Hasil Piala Dunia: Brace Harry Kane Antar Inggris Comeback Spektakuler

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:25
Tuchel

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.