INDOPOSCO.ID – Dalam rangka optimalisasi pelayanan, Bea Cukai melalui tiap-tiap unit vertikalnya memberikan asistensi dan pembinaan kepada pelaku usaha terkait ketentuan di bidang cukai. Kali ini, kegiatan dilaksanakan oleh Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Cirebon, dan Bea Cukai Malang terhadap pelaku usaha barang kena cukai di wilayah pengawasan masing-masing pada Juni 2026.
Dalam kegiatan bertajuk PRIORITAS atau Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas, Bea Cukai Bekasi melaksanakan sosialisasi tentang Pembukuan, Pencatatan, Mutasi Barang Kena Cukai, dan Pelaporan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MME) pada Selasa (09/06) di aula Kantor Bea Cukai Bekasi. Kegiatan tersebut diikuti oleh 134 pengguna jasa di bidang usaha MMEA yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut seputar kewajiban pembukuan dan pencatatan, tata cara penyusunan laporan mutasi barang kena cukai (BKC), serta pelaporan MMEA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai aspek administrasi yang perlu diperhatikan guna mendukung kepatuhan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha di bidang cukai.
Sementara itu, Bea Cukai Cirebon melaksanakan kegiatan asistensi perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada PT Impian Garuda Kencana pada Kamis (04/06) di ruang rapat Kantor Bea Cukai Cirebon. Asistensi ini untuk memastikan kesiapan dan kepatuhan perusahaan sebagai pengusaha di bidang cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Impian Garuda Kencana merupakan produsen rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) yang berlokasi di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Kehadiran perusahaan tersebut berpotensi menambah aktivitas industri hasil tembakau di Kota Cirebon sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
Untuk mendapatkan persetujuan izin, perusahaan selaku pemohon harus melakukan pemaparan rencana bisnis, kesiapan sarana produksi, serta proyeksi kegiatan usaha yang akan dijalankan. Pemaparan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian kesiapan perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang hasil tembakau sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga menyampaikan rencana penyerapan tenaga kerja yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, terutama pada lini produksi SKT yang masih mengandalkan tenaga kerja manual.
Serupa dengan Bea Cukai Cirebon, Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan asistensi kepada pelaku usaha hasil tembakau, yaitu CV Samudera Alam Jaya, pada Rabu (10/06) yang berlokasi di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan asistensi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Malang dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pabrik hasil tembakau yang baru memperoleh izin usaha.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Melalui kegiatan asistensi ini, kami ingin memastikan bahwa pabrik hasil tembakau yang baru beroperasi memahami berbagai regulasi di bidang cukai serta mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha barang kena cukai,” ujar Anita.
Melalui kegiatan asistensi ini, diharapkan pelaku usaha dapat memahami seluruh proses bisnis dan kewajiban kepabeanan dan cukai secara komprehensif, sehingga mampu menjalankan kegiatan usahanya secara tertib administrasi, patuh terhadap regulasi, serta berkontribusi terhadap ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. (ipo)


















