• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

185 Pekerja Jadi Korban TPPO selama 2023 di NTT

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 8 Agustus 2023 - 23:30
in Daerah
ntt

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Nusa Tenggara Timur Niko Kewuan. (ANTARA/Benny Jahang)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi(Pemprov) Nusa Tenggara Timur(NTT) menyebutkan 185 orang pekerja asal NTT telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang direkrut secara tidak prosedural untuk bekerja di luar negeri dalam enam bulan di tahun 2023.

“Jumlah warga NTT yang menjadi korban TPPO dalam semester I pada 2023 sudah mencapai 185 orang terdiri perempuan 39 orang dan laki-laki 146 orang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT drg Lien Adriany dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Niko Kewuan saat membuka kegiatan diskusi publik “Memetakan akar dan solusi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,” di Kupang, Selasa.

BacaJuga:

Anggaran Terbatas Bukan Halangan, Ombudsman Banten Tantang Lebak dan Pandeglang Tetap Beri Layanan Prima

Eks Napiter Tamanjeka Diberdayakan, Kemensos Dorong Kemandirian Ekonomi

Ketua Kadin Banten Bakar Semangat UMKM: Jangan Takut Mulai Kecil, Yang Penting Jangan Berhenti Bertumbuh

Ia mengatakan kasus TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena manusia tidak dipandang sebagai manusia seutuhnya tetapi dipandang sebagai komoditas yang menjanjikan untuk dijual.

Menurut dia Provinsi NTT merupakan daerah sumber korban TPPO dengan modus yang sering digunakan yakni dengan rayuan kata-kata bohong kepada orang tua, RT/RW bahwa apabila korban bekerja di luar negeri akan mendapatkan gaji yang besar.

Selain itu dalam merekrut tenaga kerja melalui pemalsuan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan para korban disekap di penampungan sementara selama berbulan-bulan.

“Bahkan ada yang memberikan sejumlah uang kepada orang tua untuk mengikat korban dan perekrutan calon pekerja migran dilakukan melalui media sosial,” kata drg Iien Adriany.

Dia mengatakan data kasus tindak pidana perdagangan orang yang dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Nasional Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) NTT menyebutkan bahwa kasus yang terlapor mengalami kenaikan.

Menurut dia pada 2019 kasus TPPO di NTT tercatat mencapai 191 kasus dan pada 2020 meningkat lagi hingga mencapai 382 orang serta pada 2021 mengalami kenaikan yang signifikan mencapai 624 kasus.

Menurut dia pada semester pertama 2023 kasus TPPO di provinsi berbasis kepulauan ini mencapai 185 orang terdiri dari 39 perempuan yaitu 12 orang anak dan 27 orang dewasa dan 146 orang laki-laki terdiri dari 20 orang anak-anak dan 126 orang dewasa.

Ia menambahkan latar belakang terjadinya kasus yang menimpa para Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (llegal) faktor kemiskinan, terbatasnya lapangan pekerjaan di NTT, berangkat dengan kemauan sendiri serta peran perusahaan yang merekrut tenaga kerja.

Ia mengatakan tindak pidana perdagangan orang harus diberantas secara bersama-sama melalui kerja bersama dari semua komponen terkait mulai dari hulu ke hilir.

Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, kata dia seharusnya dimulai dari desa karena desa sebagai titik awal terjadinya praktik perekrutan informal. (bro)

Tags: Korban TPPOnttpekerjatindak pidana perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

lebak
Daerah

Anggaran Terbatas Bukan Halangan, Ombudsman Banten Tantang Lebak dan Pandeglang Tetap Beri Layanan Prima

Sabtu, 26 September 2026 - 19:09
napiter
Daerah

Eks Napiter Tamanjeka Diberdayakan, Kemensos Dorong Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 26 September 2026 - 18:28
kadin
Daerah

Ketua Kadin Banten Bakar Semangat UMKM: Jangan Takut Mulai Kecil, Yang Penting Jangan Berhenti Bertumbuh

Sabtu, 26 September 2026 - 18:08
Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi
Daerah

Jembatan Kaluppini Kembali Kokoh, Pertamina Pulihkan Akses Warga 5 Desa

Sabtu, 26 September 2026 - 15:38
Korban Hilang Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Total Korban Jadi 2 Orang
Daerah

Korban Hilang Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Total Korban Jadi 2 Orang

Sabtu, 26 September 2026 - 09:29
Perairan Selat Sunda Kembali Diguncang Gempa M 4,0, BMKG: Dikategorikan Dangkal
Daerah

Perairan Selat Sunda Kembali Diguncang Gempa M 4,0, BMKG: Dikategorikan Dangkal

Sabtu, 26 September 2026 - 09:03

OLAHRAGA

fortis
Olahraga

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kompetisi karate tidak harus berhenti ketika atlet meninggalkan tatami. Melalui FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026, FORTIS...

SelengkapnyaDetails
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3120 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.