• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ahli Waris Kuasai Paksa Sawah yang Dikelola Pabrik Gula di Situbondo

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 6 Agustus 2023 - 11:11
in Nusantara
gula

Ahli waris tanah sawah didampingi penasihat hukumnya menanam pohon pisang di lokasi sebagai bentuk penguasaan fisik. Sabtu (5/8/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak empat orang ahli waris warga Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menguasai paksa tanah sawah atau lahan pertanian (penguasaan fisik) yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Pabrik Gula Wringin Anom (PT Perkebunan Nusantara XI).

Penguasaan lahan pertanian seluas sekitar 1,4 hektare itu ditandai dengan memasang banner ahli waris dan penanaman pohon pisang di areal sawah tanaman tebu.

BacaJuga:

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

“Kami selaku kuasa hukum dari empat orang ahli waris tanah sawah ini memiliki bukti bahwa tanah sawah 14.000 meter persegi milik almarhum Danabi Amin sesuai koher/petok, termasuk dokumen letter C (bukti kepemilikan tanah di desa),” ujar Penasihat Hukum ahli waris, Syaiful Yadi seperti dikutip Antara, Minggu (6/8/2023)

Selain memiliki bukti kepemilikan koher atau petok dan letter C, lanjut dia, diperkuat dengan surat pernyataan Rudiyanto, Kepala Desa Kendit bahwa tanah sawah atas nama Danabi Amin dengan nomor petok 2968, Persil : 44 Klas : S,I, Luas ± 1 Ha 400 da sesuai Buku Krawangan dan Buku C Desa tanggal 25 Juli 1956 tertulis bukan baru, tidak pernah terjadi peralihan maupun jual beli kepada pihak siapapun.

Syaiful menegaskan, bahwa penguasaan tanah sawah oleh empat orang ahli waris dari almarhum Danabi Amin dengan menanam pohon pisang dan memasang banner sebagai bentuk perlawanan membela para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan tanah sawah.

“Pihak PG Wringin Anom memiliki sertifikat hak pakai, dan yang kami ketahui sertifikat hak pakai tahun 2007 dan berakhir 2017 (10 tahun). Dasarnya keluarnya sertifikat hak pakai kami juga belum tahu, karena tanah sawah ini jelas di koher dan letter C desa adalah milik Danabi Amin,” katanya.

General Manajer PG Wringin Anom Situbondo Agus Budi Juwono mengatakan bahwa saat ini PG Wringin Anom bukan lagi di bawah PT Perkebunan Nusantara XI. “Kendit sekarang masuk di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara XI. PG Wringin Anom ada di bawah PT Sinergi Gula Nusantara (SGN),” kata Agus.

Adapun nama-nama ahli waris tanah sawah dari Danabi Amin, yakni Gatot, Agus, Ibnu Alwan dan Lailatul Komariah. Dari pantauan, ahli waris tanah sawah selain memasang banner hak memiliki juga menanam sejumlah pohon pisang di tengah area sawah. (wib)

Tags: Ahli WarisPabrik GulaSawahSitubondo

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48
Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.