• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ahli Waris Kuasai Paksa Sawah yang Dikelola Pabrik Gula di Situbondo

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 6 Agustus 2023 - 11:11
in Daerah
gula

Ahli waris tanah sawah didampingi penasihat hukumnya menanam pohon pisang di lokasi sebagai bentuk penguasaan fisik. Sabtu (5/8/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak empat orang ahli waris warga Desa Kendit, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menguasai paksa tanah sawah atau lahan pertanian (penguasaan fisik) yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Pabrik Gula Wringin Anom (PT Perkebunan Nusantara XI).

Penguasaan lahan pertanian seluas sekitar 1,4 hektare itu ditandai dengan memasang banner ahli waris dan penanaman pohon pisang di areal sawah tanaman tebu.

BacaJuga:

Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

“Kami selaku kuasa hukum dari empat orang ahli waris tanah sawah ini memiliki bukti bahwa tanah sawah 14.000 meter persegi milik almarhum Danabi Amin sesuai koher/petok, termasuk dokumen letter C (bukti kepemilikan tanah di desa),” ujar Penasihat Hukum ahli waris, Syaiful Yadi seperti dikutip Antara, Minggu (6/8/2023)

Selain memiliki bukti kepemilikan koher atau petok dan letter C, lanjut dia, diperkuat dengan surat pernyataan Rudiyanto, Kepala Desa Kendit bahwa tanah sawah atas nama Danabi Amin dengan nomor petok 2968, Persil : 44 Klas : S,I, Luas ± 1 Ha 400 da sesuai Buku Krawangan dan Buku C Desa tanggal 25 Juli 1956 tertulis bukan baru, tidak pernah terjadi peralihan maupun jual beli kepada pihak siapapun.

Syaiful menegaskan, bahwa penguasaan tanah sawah oleh empat orang ahli waris dari almarhum Danabi Amin dengan menanam pohon pisang dan memasang banner sebagai bentuk perlawanan membela para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan tanah sawah.

“Pihak PG Wringin Anom memiliki sertifikat hak pakai, dan yang kami ketahui sertifikat hak pakai tahun 2007 dan berakhir 2017 (10 tahun). Dasarnya keluarnya sertifikat hak pakai kami juga belum tahu, karena tanah sawah ini jelas di koher dan letter C desa adalah milik Danabi Amin,” katanya.

General Manajer PG Wringin Anom Situbondo Agus Budi Juwono mengatakan bahwa saat ini PG Wringin Anom bukan lagi di bawah PT Perkebunan Nusantara XI. “Kendit sekarang masuk di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara XI. PG Wringin Anom ada di bawah PT Sinergi Gula Nusantara (SGN),” kata Agus.

Adapun nama-nama ahli waris tanah sawah dari Danabi Amin, yakni Gatot, Agus, Ibnu Alwan dan Lailatul Komariah. Dari pantauan, ahli waris tanah sawah selain memasang banner hak memiliki juga menanam sejumlah pohon pisang di tengah area sawah. (wib)

Tags: Ahli WarisPabrik GulaSawahSitubondo

Berita Terkait.

bc3
Daerah

Sinergi di Perbatasan, Bea Cukai dan Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Penyelundupan Ganja

Senin, 7 September 2026 - 18:18
bc2
Daerah

Bea Cukai Merauke Musnahkan 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 7 September 2026 - 17:17
bc
Daerah

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pengawasan Gabungan

Senin, 7 September 2026 - 16:16
Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan
Daerah

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov Banten Siagakan Seluruh Layanan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 09:12
Gempa Bumi
Daerah

Gempa Bumi Getarkan Selat Sunda, Kedalaman Hiposenter Kategori Dangkal

Senin, 7 September 2026 - 08:35
Abdul Rohim
Daerah

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

Minggu, 6 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.