• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR Apresiasi Polri Terkait Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 3 Agustus 2023 - 19:21
in Nasional
PG-co

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang oleh Polri sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sehingga membuktikan tidak ada sosok yang kebal hukum di Tanah Air.

“Patut diapresiasi. Pertama, di tengah kekhawatiran masyarakat bahwa sosok Panji Gumilang adalah sosok yang agak sulit dijamah, ternyata tidak terbukti. Pihak kepolisian RI berhasil membuktikan dengan terhormat bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri kita,” kata Pangeran seperti dilansir Antara, Kamis (3/8/2023).

BacaJuga:

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Menurutnya, anggapan yang menyebut Panji Gumilang bakal mendapatkan perlindungan kekuasaan juga ternyata tidak terbukti. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka membuktikan bahwa kinerja penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri telah berjalan dengan fair sesuai dengan perolehan fakta-fakta.

“Artinya proses pembuktian yang dinilai membutuhkan waktu yang cukup lama, akhirnya satu hal yang pasti adalah, keputusan penetapan tersangka Panji Gumilang ini melegakan,” tuturnya.

Di samping kasus penistaan agama, dia mengingatkan Polri untuk mendalami pula kasus-kasus terkait Panji Gumilang lainnya, khususnya terkait dugaan pelanggaran pidana yang melibatkan langsung korban-korbannya.

“Dugaan adanya kasus pelanggaran pidana wajib diusut tuntas. Ini untuk menghindari siapa pun yang telah menjadi korban dari dugaan perbuatan pidana dari Panji Gumilang tidak memperoleh asas keadilan hukumnya,” katanya.

Terakhir, Pangeran pun mengingatkan pihak kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan melakukan penempatan di sel tahanan dengan sebaik-baiknya,

“Mengingat usia tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun ini sudah cukup sepuh yaitu 77 tahun,” kata dia.

Sebelumnya, Selasa (1/8), Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dittipidum Bareskrim Polri juga sudah resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (2/8). Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dinilai mengajarkan ajaran sesat karena antara lain menyampaikan bahwa shalat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. Panji Gumilang juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.(wib)

Tags: al zaytunPanji GumilangPenistaan Agamaponpes

Berita Terkait.

Rini
Nasional

IPH Jadi Prioritas Nasional, Pemerintah Dorong Tata Kelola Hukum yang Lebih Efektif

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:02
Temmy-Satya-Permana
Nasional

Permen UMKM 3/2026 Terbit, E-Commerce Wajib Lebih Transparan ke Pengusaha Kecil

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:40
Teuku-Rafly
Nasional

Menteri Ekraf: Film Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Keluarga

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:20
Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:41
Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital
Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1106 shares
    Share 442 Tweet 277
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
Tuchel
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12

INDOPOSCO.ID - Penguasaan bola 78 persen, 19 tembakan, dan sembilan sepak pojok tidak menghasilkan satu pun gol. Itulah gambaran frustrasi...

SelengkapnyaDetails
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50
Kroasia

Hasil Piala Dunia: Bungkam Panama 1-0, Kroasia Hidupkan Asa ke Fase Gugur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:30
CR7

Hasil Piala Dunia: Brace ke Gawang Uzbekistan Bawa Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:10
Ronaldo

Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.