• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Suap Kabasarnas, KPK Klaim Koordinasi dan Supervisi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 1 Agustus 2023 - 09:09
in Headline
tni

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023) memberi keterangan kepada media terkait penetapan tersangka dua perwira aktif TNI yang menjabat sebagai Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas. Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menegaskan lembaganya fokus pada koordinasi dan supervisi penanganan kasus suap di Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI, yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).

Firli, saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin, bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, menjelaskan tugas koordinasi dan supervisi itu diatur dalam Pasal 6 UU KPK.

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

“KPK dalam hal ini akan melaksanakan tugas pokok KPK di antaranya di dalam Pasal 6 huruf b disebutkan bahwa KPK itu melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” kata Firli.

Dia melanjutkan tugas supervisi juga dilakukan oleh KPK dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).

“KPK dalam perkara ini tentu sebagaimana ketentuan undang-undang, KPK akan melakukan supervisi, karena memang di dalam UU KPK Pasal 6 huruf b diamanatkan bahwa KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan juga KPK melaksanakan koordinasi, mengkoordinasikan penanganan tindak pidana korupsi baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap orang-orang yang tunduk pada peradilan umum maupun peradilan militer,” kata Firli Bahuri.

Dalam kasus suap untuk pengadaan alat-alat di Basarnas, KPK pada Rabu minggu lalu (26/7) menetapkan lima orang yaitu tiga pemberi suap dan dua pejabat Basarnas, yang merupakan prajurit aktif TNI, sebagai tersangka.

Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI, karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

KPK, beberapa hari setelah protes itu pun, mengaku khilaf dan menyerahkan kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI.

Puspom TNI pun pada Senin malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI juga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Danpuspom TNI mengumumkan HA dan ABC pada malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Dalam jumpa pers yang sama, Danpuspom TNI Marsda Agung menyampaikan pemeriksaan terhadap Letkol Adm. ABC rampung. Setidaknya ada 43 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik Puspom TNI kepada ABC.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap HA masih berlangsung saat jumpa pers berlangsung.

Hasil pemeriksaan sementara, ABC mengaku menerima suap dari pemenang tender pengadaan alat di Basarnas senilai hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 pada 25 Juli 2023 seperti dikutip Antara.

ABC mengaku suap itu sebagai bentuk bagi hasil keuntungan (profit sharing) dari pengadaan alat. Dia kepada penyidik Puspom TNI juga mengaku menerima suap itu atas perintah HA sebagai Kabasarnas pada 20 Juli 2023. (aro)

Tags: kabasarnasKPKpuspomTNI

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5246 shares
    Share 2098 Tweet 1312
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.