• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polres Jaktim Tangkap Pasutri Jadi Penyalur PMI Ilegal ke Timur Tengah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Juli 2023 - 05:05
in Megapolitan
jaktim

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata (kedua kanan) saat memperlihatkan barang bukti paspor yang digunakan pelaku untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (18/7/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Timur menahan pasangan suami-istri berinisial AS dan RB yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah.

“Ini sudah dalam proses sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Jatinegara, Selasa (18/7/2023), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

​​​​Kapolres mengungkapkan tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman PMI ilegal.

Dalam merekrut warga untuk menjadi PMI ilegal, para pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar sebagai asisten rumah tangga di Timur Tengah.

Setelah bersedia, para korban diboyong lalu ditempatkan pada rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Para korban juga dimintai uang dengan dalih mengurus administrasi untuk pembuatan paspor, dokumen kesehatan sebelum dikirim ke Timur Tengah untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).

Namun sebelum para korban dikirim, pada Minggu (9/7) jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek rumah tempat penampungan.

Di lokasi tersebut terdapat enam wanita yang telah ditampung oleh tersangka. “Korban atas nama Ismail, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri Apriana dan Sapaih,” ujar Leonardus seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/7/2023).

Dalam penggerebekan yang dilakukan bersama jajaran BP2MI tersebut juga ditemukan paspor dan dokumen kesehatan keenam korban yang sudah dibuatkan kedua pelaku.

Keenam korban kemudian diselamatkan petugas BP2MI untuk dikembalikan ke tempat asal masing-masing.

Atas perbuatannya pasangan suami-istri (pasutri) AS dan RB disangkakan Pasal 67 huruf b jo, Pasal 82 huruf b dan atau Pasal 72 huruf b dan c, atau Pasal 68, jo Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun,” ujar Leonardus.

Kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AS dan RB mengaku mendapat untung Rp2-Rp3 juta untuk setiap PMI ilegal yang mereka kirim ke Timur Tengah (Timteng). (mg1)

Tags: PasutriPenyalur PMI IlegalPMI ilegalPolres JaktimTimur Tengah

Berita Terkait.

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Maruarar
Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.