• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Serahkan Tersangka Investasi Bodong PMI ke Kejari Malang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 10 Juli 2023 - 23:13
in Nasional
Polisi menunjukkan tersangka kasus investasi bodong dengan korban belasan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong bernama Setiyo RIni yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Polisi menunjukkan tersangka kasus investasi bodong dengan korban belasan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong bernama Setiyo RIni yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan tersangka kasus investasi bodong dengan korban belasan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong bernama Setiyo Rini beserta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Malang, Senin (10/7).

“Hari ini Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka Setiyo Rini terkait dengan kasus investasi bodong dengan korban belasan PMI yang bekerja di Hong Kong,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hendri Novere Santoso.

BacaJuga:

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus, Perkuat Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026

Wamenag Apresiasi Kesiapan Dapur MBG Berbasis Wakaf Mandiri di Lingkungan Pesantren Darunnajah

AKBP Hendri menjelaskan bahwa tahap kedua tersebut karena pemeriksaan tingkat penyidikan sudah lengkap, baik secara formal maupun materiel.

Pada bulan Mei 2023 Polda Jatim telah merilis hasil pengungkapan kasus investasi bodong dengan tersangka Setiyo Rini dan korban 250 PMI.

Tersangka adalah warga Lumajang Jawa Timur yang juga pemilik perusahaan trading bernama Arfa Forex Trading. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2018.

Dari hasil investasi bodong tersebut, Setiyo Rini meraup keuntungan hingga Rp3,4 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman mengatakan bahwa tersangka merupakan mantan TKI. Tersangka menjanjikan korban keuntungan 15-20 persen. Keuntungan dapat diambil 15 minggu setelah disetor ke perusahaan trading-nya.

Korban yang tergiur dengan janji Setiyo itu lalu mentransfer uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta. Namun, keuntungan yang pernah dijanjikan tidak pernah terwujud.

“Pelaku membagikan trading (Arfa Forex Trading) ini ke Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Jadi, korbannya tidak hanya teman sendiri, tetapi PMI yang lain,” katanya. (bro)

Tags: Investasi BodongKejari MalangPMIPolda Jatim

Berita Terkait.

Ossy-Dermawan
Nasional

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:45
Bus
Nasional

Mitsubishi Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus, Perkuat Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:25
Wamenag
Nasional

Wamenag Apresiasi Kesiapan Dapur MBG Berbasis Wakaf Mandiri di Lingkungan Pesantren Darunnajah

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05
Mobil
Nasional

Bentrokan Maut di Menteng Jadi Alarm, DPR Soroti Pentingnya Pencegahan Konflik

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:42
Jenazah
Nasional

Soroti Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Motif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:22
DKPP
Nasional

Gara-gara Ikut Naik Helikopter dalam Kegiatan KPU, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggotanya

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:21

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3040 shares
    Share 1216 Tweet 760
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.