• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Siapkan Wadah Koperasi bagi Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 25 Juni 2023 - 14:42
in Nasional
Nasrun

Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM, Nasrun

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Deputi Bidang Perkoperasian menyiapkan wadah koperasi bagi masyarakat korban pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat di Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh Utara, agar mereka dapat segera bangkit baik secara mental maupun ekonomi keluarga.

Hal tersebut menjadi upaya nyata KemenKopUKM untuk turut mengambil bagian dalaKemenKopUKMm rangka kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara Non Yudisial yang akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2023.

BacaJuga:

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun menjelaskan, dengan berkoperasi maka masyarakat Pidie khususnya korban pelanggaran HAM berat diharapkan dapat segera bangkit baik dari segi mental maupun ekonomi.

“Koperasi bisa menjadi wadah bagi korban pelanggaran HAM berat untuk bersama-sama meningkatkan ekonomi, menjadikan bantuan yang sudah diberikan tidak habis begitu saja bagi masing-masing korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/6).

Baca Juga : MenKopUKM: Percepat Digitalisasi Layanan Bantuan Hukum bagi UMK

Sebagai contoh, Nasrun mengatakan, jika menerima bantuan sapi, maka sapi tersebut dapat dikelola oleh koperasi dengan perjanjian kerja sama (syirkah) bagi hasil keuntungan atau skema bagi hasil dari keuntungan dan yang mengurus (budidaya) adalah koperasi.

KemenKopUKM juga siap memfasilitasi pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat dan koperasi. Model bisnis ataupun skema yang ditawarkan adalah kerja sama bagi hasil antara masyarakat korban HAM berat penerima bantuan sapi dengan koperasi yang akan melakukan breeding.

“Kepemilikan sapi tetap ada pada masyarakat, koperasi hanya melakukan budidaya breeding, agar bantuan tersebut ada keberlanjutan, sementara kalau dikelola sendiri-sendiri tentu perkembangan dan kontinyuitasnya bisa kurang optimal,” ujar Nasrun.

Saat ini, sudah ada koperasi eksisting di Pidie, yakni Koperasi Produsen Beudoeh Beusaree, dan ini hanya sebagai alternatif yang ditawarkan. Namun tetap keputusan dikembalikan kepada masyarakat penerima bantuan pilihan yang terbaik seperti apa.

Dalam penyampaian materi perkoperasian Nasrun mengajukan satu pertanyaan sekaligus konfirmasi, kesediaan masyarakat korban pelanggaran HAM untuk masuk menjadi anggota koperasi dan secara serentak sampai tiga kali menjawab bersedia dan akan menjadi anggota koperasi.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto berterima kasih atas perhatian KemenKopUKM kepada para korban pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, salah satunya dengan mengadakan sosialisasi perkoperasian.

“Kami berharap agar masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi menyerap ilmu yang diberikan, serta dapat mengaplikasikan pada kehidupan sehari-hari,” ucap Wahyudi. (srv)

Tags: Kabupaten PidieKemenKopUKMKoperasiKorban Pelanggaran HAM BeratPelanggaran HAM Berat

Berita Terkait.

amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19
aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3399 shares
    Share 1360 Tweet 850
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1586 shares
    Share 634 Tweet 397
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.