• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 17 Juni 2023 - 22:35
in Nusantara
Joko-Krisdiyanto

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi dan menangkap dua orang terduga pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan informasi masyarakat, di mana pelaku diduga memperdagangkan perempuan di bawah umur.

BacaJuga:

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

“Terduga pelaku berinisial RA berusia 36 tahun dan R berusia 42 tahun. RA dan R diduga menjual korban berusia 17 tahun dengan modus prostitusi. Pelaku ditangkap di kawasan Langsa Lama, Kota Langsa,” kata Joko Krisdiyanto.

Baca Juga : Polisi Ungkap 26 Kasus TPPO di Wilayah Jateng

Ia mengatakan pengungkapan TPPO tersebut berawal kecurigaan masyarakat adanya dugaan praktik prostitusi di Gampong (Desa) Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kemudian, katanya, masyarakat melaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Langsa menugaskan personel Satuan Reserse Kriminal untuk menyelidiki.

“Petugas menemukan bukti kebenaran laporan tersebut, di mana ada tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Kemudian, petugas menangkap RA dan R di tempat terpisah,” kata Joko Krisdiyanto.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RA merupakan mucikari. RA diduga menjual korbannya yang masih berusia 17 tahun kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Sedangkan terduga pelaku R merupakan penyedia tempat prostitusi yang diduga dilakukan RA.

“Saat ini, para terduga pelaku ditahan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut serta berupaya mengurangi jaringan prostitusi pelaku yang merupakan bagian dari modus tindak pidana perdagangan orang,” kata Joko Krisdiyanto. (bro)

Tags: AcehprostitusiTPPO

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3627 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1286 shares
    Share 514 Tweet 322
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.