• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Banyak Temuan dan Masalah Kinerja, Pengamat : Predikat WTP DKI Dianggap Janggal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 16 Juni 2023 - 06:00
in Headline
dai

Capture audit kinerja BPK. Foto: Dok BPK.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 531 fasilitas pelayanan kesehatan (yankes) di wilayah DKI Jakarta yang belum menerapkan sistem pengendalian limbah melalui festronik.

Penemuan ini didasarkan pada evaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis selama tahun anggaran 2020 dan semester I tahun anggaran 2022.

BacaJuga:

Sudah 88 Tewas, 85 Korban Banjir dan Longsor Sumbar Masih Tahap Pencarian

74 Korban Meninggal Dunia di Kabupaten Agam Ditemukan, BNPB: 78 Lainnya Dalam Pencarian

Bencana Alam di Berbagai Wilayah, MUI Ajak Umat Islam Perkuat Doa dan Solidaritas

Laporan hasil pemeriksaan ini secara resmi dicatat dengan Nomor: 7/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.5/1/2022 dan diterbitkan pada 18 Januari 2022.

Sebanyak 531 fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah DKI Jakarta yang belum menerapkan sistem pengendalian limbah melalui festronik atau manifest elektronik. Festronik adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memantau pengelolaan limbah B3, khususnya dalam hal pengangkutan limbah B3.

“Sistem ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang dapat terjadi akibat pengelolaan limbah yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku,” tulis BPK yang dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Menurut LHP BPK, sistem festronik dilekatkan pada peraturan tentang pengangkutan limbah B3 karena setiap perpindahan limbah dari satu titik ke titik lainnya memerlukan peraturan yang berizin dan dilakukan dengan baik dan benar.

“Sehingga adanya sistem festronik ini diharapkan seluruh perpindahan limbah B3 dapat termonitor dengan baik, sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,” terang BPK.

Berdasarkan analisis data dari Google Form yang melibatkan 718 fasilitas kesehatan (fasyankes) dan konfirmasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penggunaan festronik, serta hasil penelaahan data dan dokumen terkait, ditemukan bahwa di wilayah DKI Jakarta terdapat total 2.475 fasyankes yang terdiri dari 194 Rumah Sakit, 335 Puskesmas kecamatan/kelurahan dan pos kesehatan, 584 klinik utama, dan 1.362 klinik pratama.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 531 fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menggunakan festronik. Rinciannya adalah 48 Rumah Sakit, 15 Puskesmas kecamatan, 7 Puskesmas kelurahan, 436 klinik, 4 laboratorium, satu lembaga kesehatan, 10 dokter pribadi, dan 10 bidan mandiri. Alasan mereka belum menggunakan festronik adalah karena belum mengetahui terkait kegunaan dan implementasi festronik,” ungkap BPK.

Berdasarkan temuan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada pasal 285 ayat 1, pasal 297 ayat 1 dan 2, serta pasal 300 ayat 3. Selain itu, hal ini juga melanggar ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga menyatakan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta sebaiknya segera evaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan penjelasan mengenai masalah tersebut.

“Jika dinilai tidak memenuhi kinerja yang diharapkan, akan lebih baik untuk segera melakukan pergantian dan mengevaluasi staf yang menjabat dalam posisi tertentu,” ucapnya.

Menurut Joga, Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terlihat mengkhawatirkan, demikian pula dengan kinerja yang kurang memadai dalam penanganan masalah lingkungan, termasuk penanganan sampah dan limbah, termasuk sampah B3 dan sampah medis. Belum terlihat adanya terobosan yang signifikan dan tindakan tegas dari instansi terkait dalam hal ini. Selain itu, penanganan pencemaran air sungai, air di situ danau, waduk, serta air tanah rumah tangga yang tercemar oleh bakteri E. coli juga belum mendapatkan perhatian yang memadai dari DLH.

“Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap penilaian dan predikat WTP-nya. Pertanyaan yang harus kita ajukan adalah sejauh mana obyektivitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

INDOPOSCO.ID berupaya mengkonfirmasi melalui whats app (WA) ihwal temuan tersebut kepada Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan. Namun, Yogi belum memberikan keterangan. (fer)

Tags: BPKdki jakartaDLH
Berita Sebelumnya

20 ABK KM Maju Setia 22 Korban Kebakaran Dipulangkan ke Cilacap

Berita Berikutnya

Kemenkominfo Pelajari Penghilangan Sinyal di Pemukiman Badui

Berita Terkait.

KORBAN-BANJIR
Headline

Sudah 88 Tewas, 85 Korban Banjir dan Longsor Sumbar Masih Tahap Pencarian

Sabtu, 29 November 2025 - 18:41
WhatsApp Image 2025-11-29 at 15.16.55
Headline

74 Korban Meninggal Dunia di Kabupaten Agam Ditemukan, BNPB: 78 Lainnya Dalam Pencarian

Sabtu, 29 November 2025 - 15:21
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.09.03
Headline

Bencana Alam di Berbagai Wilayah, MUI Ajak Umat Islam Perkuat Doa dan Solidaritas

Sabtu, 29 November 2025 - 09:11
nu
Headline

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:37
nu
Headline

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:32
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Jumat, 28 November 2025 - 19:27
Berita Berikutnya
badui

Kemenkominfo Pelajari Penghilangan Sinyal di Pemukiman Badui

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.