• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kalau Perda Larangan Mendaki Gunung Terbit, Ini yang DilakukanTokoh Bali

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 6 Juni 2023 - 05:55
in Nusantara
bali

Anak Agung Ngurah Manik Danendra, tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar, Bali. Foto : Dok Pribadi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anak Agung Ngurah Manik Danendra, tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar, Bali, berencana menggugat Gubernur Bali Wayan Koster jika sampai terbit peraturan daerah yang melarang wisatawan hingga warga lokal mendaki gunung di seluruh Bali.

Agung Manik Danendra (AMD) di Denpasar, Senin, mengatakan gugatan yang akan dilayangkan kepada orang nomor satu di Bali itu berupa Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

BacaJuga:

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

AMD dalam keterangan tertulisnya menyampaikan akan menggugat Gubernur Bali Wayan Koster senilai Rp22 triliun.

“Bukan ancam mengancam ini, tetapi prosedur gugatan yang dibolehkan oleh negara dengan gugatan class action. Karena Pak Gubernur ‘kan susah dikritik mau jalan saja sendiri sebagai penguasa,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, maka masyarakat juga bisa melakukan gugatan terhadap perbuatan produk hukum Gubernur Bali.

“Kalau kami anggap merugikan,’kan sudah banyak kritikan dan masukan. Kalau tidak mempan masih tetap jalan, kami akan gugat,” ucapnya.

Ia menyampaikan dasar hukum Onrechtmatige Overheidsdaad adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi baha Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Selanjutnya mengapa Gubernur Koster yang akan digugat? Menurut dia, walaupun perda merupakan produk hukum eksekutif bersama legislatif namun usulan dari perda larangan mendaki gunung itu datang dari ide dan inisiatif Gubernur Koster.

“Yang nantinya tentu akan disampaikan ke DPRD Bali untuk dibahas bersama. Jadi karena usulan Gubernur Bali maka Gubernur Kosterlah yang digugat,” ucapnya.

AMS mengatakan nilai gugatan Rp22 triliun tersebut sesuai dengan jumlah gunung di Bali yang disebutkan Gubernur Bali yang akan dilarang untuk dilakukan pendakian. “Jadi sederhananya kerugiannya Rp1 triliun untuk satu gunung,” katanya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad juga diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (Perma 2/2019) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Tidak perlu melarang-larang warga naik gunung sampai membuat perda. Cukuplah buat imbauan saja dan buat pedoman kalau mau naik gunung,” katanya.

Ia pun dapat memahami penolakan berbagai kalangan termasuk khususnya dari para pencinta alam dan para pemandu pendaki gunung terhadap rencana kebijakan Gubernur Koster.

Menurut dia, harus dipikirkan dampak kerugian dari kebijakan tersebut karena ekonomi rakyat akan dimatikan misalnya para pemandu, para pelaku UMKM, para penjual peralatan outdoor, desa adat dan banyak pihak akan dirugikan.

Kalau dasar argumen Gubernur Bali dengan kesucian gunung dan taksu Bali, taksu Bali juga bisa dijaga dengan berbagai tradisi adat upacara keagamaan termasuk berpakaian yang sopan sesuai adat di Bali. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menjaga taksu Bali.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster mempersilakan jika memang ada yang menggugat. “Siapa yang gugat, silakan saja haknya. Berbeda pendapat silakan,” ucap Koster usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Koster mengatakan melarang pendakian di seluruh gunung di provinsi setempat dan sebelum resmi ditutup kegiatan pendakian maupun gunung sebagai objek wisata akan dibuatkan perda terlebih dahulu.

“Untuk ditutupnya (gunung untuk objek wisata) akan dibuat peraturan daerah. Untuk saat ini saya sudah bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melarang gunung sebagai objek wisata. Saya sudah WA Beliau dan pada prinsipnya setuju. Menteri lain saya komunikasikan juga setuju,” kata Koster dikutip Antara.

Ia mengatakan Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) provinsi setempat juga menyatakan turut mendukung agar gunung-gunung di Bali tidak lagi digunakan sebagai objek wisata.

“Ada bhisama sulinggih (pendeta Hindu) yang memberikan arahan gunung itu adalah kawasan suci. Oleh karena itu jangan dijadikan sebagai objek wisata apalagi untuk mendaki,” kata mantan anggota DPR tiga periode itu. (aro)

Tags: baligunungmendaki

Berita Terkait.

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.