• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kalau Perda Larangan Mendaki Gunung Terbit, Ini yang DilakukanTokoh Bali

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 6 Juni 2023 - 05:55
in Daerah
bali

Anak Agung Ngurah Manik Danendra, tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar, Bali. Foto : Dok Pribadi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anak Agung Ngurah Manik Danendra, tokoh Puri Tegal Pemecutan Denpasar, Bali, berencana menggugat Gubernur Bali Wayan Koster jika sampai terbit peraturan daerah yang melarang wisatawan hingga warga lokal mendaki gunung di seluruh Bali.

Agung Manik Danendra (AMD) di Denpasar, Senin, mengatakan gugatan yang akan dilayangkan kepada orang nomor satu di Bali itu berupa Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi

Jaga Ekosistem Kalimantan, PHI Dukung Rehabilitasi dan Habitat Orang Utan

Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

AMD dalam keterangan tertulisnya menyampaikan akan menggugat Gubernur Bali Wayan Koster senilai Rp22 triliun.

“Bukan ancam mengancam ini, tetapi prosedur gugatan yang dibolehkan oleh negara dengan gugatan class action. Karena Pak Gubernur ‘kan susah dikritik mau jalan saja sendiri sebagai penguasa,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, maka masyarakat juga bisa melakukan gugatan terhadap perbuatan produk hukum Gubernur Bali.

“Kalau kami anggap merugikan,’kan sudah banyak kritikan dan masukan. Kalau tidak mempan masih tetap jalan, kami akan gugat,” ucapnya.

Ia menyampaikan dasar hukum Onrechtmatige Overheidsdaad adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi baha Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Selanjutnya mengapa Gubernur Koster yang akan digugat? Menurut dia, walaupun perda merupakan produk hukum eksekutif bersama legislatif namun usulan dari perda larangan mendaki gunung itu datang dari ide dan inisiatif Gubernur Koster.

“Yang nantinya tentu akan disampaikan ke DPRD Bali untuk dibahas bersama. Jadi karena usulan Gubernur Bali maka Gubernur Kosterlah yang digugat,” ucapnya.

AMS mengatakan nilai gugatan Rp22 triliun tersebut sesuai dengan jumlah gunung di Bali yang disebutkan Gubernur Bali yang akan dilarang untuk dilakukan pendakian. “Jadi sederhananya kerugiannya Rp1 triliun untuk satu gunung,” katanya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad juga diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (Perma 2/2019) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Tidak perlu melarang-larang warga naik gunung sampai membuat perda. Cukuplah buat imbauan saja dan buat pedoman kalau mau naik gunung,” katanya.

Ia pun dapat memahami penolakan berbagai kalangan termasuk khususnya dari para pencinta alam dan para pemandu pendaki gunung terhadap rencana kebijakan Gubernur Koster.

Menurut dia, harus dipikirkan dampak kerugian dari kebijakan tersebut karena ekonomi rakyat akan dimatikan misalnya para pemandu, para pelaku UMKM, para penjual peralatan outdoor, desa adat dan banyak pihak akan dirugikan.

Kalau dasar argumen Gubernur Bali dengan kesucian gunung dan taksu Bali, taksu Bali juga bisa dijaga dengan berbagai tradisi adat upacara keagamaan termasuk berpakaian yang sopan sesuai adat di Bali. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menjaga taksu Bali.

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster mempersilakan jika memang ada yang menggugat. “Siapa yang gugat, silakan saja haknya. Berbeda pendapat silakan,” ucap Koster usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Koster mengatakan melarang pendakian di seluruh gunung di provinsi setempat dan sebelum resmi ditutup kegiatan pendakian maupun gunung sebagai objek wisata akan dibuatkan perda terlebih dahulu.

“Untuk ditutupnya (gunung untuk objek wisata) akan dibuat peraturan daerah. Untuk saat ini saya sudah bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melarang gunung sebagai objek wisata. Saya sudah WA Beliau dan pada prinsipnya setuju. Menteri lain saya komunikasikan juga setuju,” kata Koster dikutip Antara.

Ia mengatakan Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) provinsi setempat juga menyatakan turut mendukung agar gunung-gunung di Bali tidak lagi digunakan sebagai objek wisata.

“Ada bhisama sulinggih (pendeta Hindu) yang memberikan arahan gunung itu adalah kawasan suci. Oleh karena itu jangan dijadikan sebagai objek wisata apalagi untuk mendaki,” kata mantan anggota DPR tiga periode itu. (aro)

Tags: baligunungmendaki

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai dan Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:26
Orang-Utan
Daerah

Jaga Ekosistem Kalimantan, PHI Dukung Rehabilitasi dan Habitat Orang Utan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:06
Pemusnahan
Daerah

Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:24
Gempa-Sigi
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Guncang Sigi di Sulteng, Kedalaman Hiposenter 4 Km

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:43
malika
Daerah

MALIKA 2.0: Dari Dapur PDC, Mengalir Peluang Ekonomi untuk Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:06
kalsel
Daerah

5 Jurus Pemprov Kalsel Tangani Karhutla: Perkuat Pembasahan Gambut hingga Penegakan Hukum

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:30

OLAHRAGA

John-Herdman
Olahraga

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

INDOPOSCO.ID - John Herdman tak hanya sibuk memikirkan strategi di lapangan hijau. Pelatih Timnas Indonesia itu menunjukkan sisi kompetitifnya lewat...

SelengkapnyaDetails
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.