• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas Makassar Seorang Pemilik Warung Coto

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 Juni 2023 - 15:27
in Nusantara
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol (dua kanan) bersama jajarannya dan perwakilan UPTD PPA Pemkot Makassar Nurhana (dua kiri) saat rilis pengungkapan kasus persetubuhan anak di aula kantor polisi setempat, Jumat (2/6/2023). Foto: ANTARA

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol (dua kanan) bersama jajarannya dan perwakilan UPTD PPA Pemkot Makassar Nurhana (dua kiri) saat rilis pengungkapan kasus persetubuhan anak di aula kantor polisi setempat, Jumat (2/6/2023). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar merilis hasil tangkapan pelaku persetubuhan anak penyandang disabilitas berinisial S diketahui sebagai pemilik warung “coto” di rumahnya Jalan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah tujuh kali melakukan itu hingga korban hamil lima bulan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis pengungkapan kasus di aula kantor polisi setempat, Jumat.

BacaJuga:

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Ia menjelaskan, korban merupakan salah satu pekerja yang membantunya berjualan coto, hingga akhirnya melalukan perbuatan tercela itu terhadap korban. Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah melancarkan nafsu bejatnya sejak Januari sampai Februari 2023.

Untuk modus yang dijalankan pelaku kepada korban dengan mempertontonkan video porno di ponselnya bahkan memaksanya melihat lalu mempraktikannya. Selain itu korban tidak dapat berbuat banyak karena memiliki kekurangan dari manusia normal lainnya.

“Pelaku ini sengaja dan memaksa korban menonton video porno, lalu memaksanya melakukan hubungan begitu. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab,” tuturnya, Sabtu (3/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggungjawab.

“Untuk pelaku ini kita jerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan untuk proses hukumnya di pengadilan,” papar Ridwan menegaskan

Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Nurhana yang dihadirkan pada rilis kasus tersebut mengatakan, dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.

“Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kita berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera,” katanya berharap. (mg2)

Tags: Kasus PemerkosaanKasus Pemerkosaan DifabelpemerkosaanPemerkosaan AnakPolrestabes Makassar

Berita Terkait.

Petugas-BC
Nusantara

Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dua Perusahaan Pulp di Sumatra Selatan

Senin, 27 April 2026 - 13:23
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 12:22
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Malang Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal via Bus Tujuan Jakarta

Senin, 27 April 2026 - 11:31
Petugas
Nusantara

Kejar Tunggakan Pajak Rp4,4 Miliar, Bea Cukai Sita Aset di Wonogiri

Senin, 27 April 2026 - 11:11
Gempa-Semarang
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

Senin, 27 April 2026 - 10:10
Persib di Ujung Tanduk, Skenario Gagal Juara Mulai Terlihat
Nusantara

DPD RI Kecam Kekerasan di Daycare Jogja, Desak Penindakan Tegas dan Evaluasi Total

Senin, 27 April 2026 - 03:11

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.