• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Tetapkan Ketua Bawaslu Ogan Ilir Tersangka Korupsi Dana Hibah

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 Juni 2023 - 04:04
in Nusantara
jaksa

Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa Ketua Bawaslu Ogan Ilir, DI, bersama I dan R selaku anggota Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2020 di Palembang, Kamis (1/6/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat berinisial DI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar di Indralaya, Ogan Ilir, Kamis, mengatakan selain DI, penyidik juga menetapkan dua orang anggota Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka dalam kasus yang sama, masing-masing berinisial I dan R.

BacaJuga:

Menkop dan Menteri PPN/Bappenas Membahas Pengembangan Koperasi Sektor Produksi

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

“DI, I dan R, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti diperkuat keterangan saksi dan ahli,” kata Ario.

Dia menjelaskan kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,35 miliar yang bersumber dari APBD setempat tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyelidikan, ID, I dan R diduga turut terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah itu.

Bahkan, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.

Untuk itu, Ario memastikan saat ini para tersangka tersebut ditahan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Pakjo Palembang hingga 20 hari ke depan.

Penyidik menjerat ketiga tersangka itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap tiga pejabat Bawaslu Ogan Ilir lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik.

Ketiga tersangka tersebut, yakni AS (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), HF (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan RI (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

“Keterlibatan para tersangka ini turut dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah di sita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir,” kata dia. (mg2)

Tags: dana hibahjaksaKetua BawasluKetua Bawaslu Ogan Ilirkorupsikorupsi dana hibahOgan Ilir

Berita Terkait.

menkop
Nusantara

Menkop dan Menteri PPN/Bappenas Membahas Pengembangan Koperasi Sektor Produksi

Rabu, 22 April 2026 - 19:53
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.