• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPRD DKI Kawal Masalah Pembayaran Lahan Flyover Pramuka Jaktim

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 Juni 2023 - 05:05
in Megapolitan
pras

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan kupingan jalan layang (flyover) Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim) agar diperoleh penyelesaian terbaik.

“Sebagai wakil rakyat, saya memediasi ini supaya bisa mendengar duduk perkaranya dan mencari jalan terbaik penyelesaiannya,” kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (1/6), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Pramono Kecolongan Informasi Soal SD Ambruk yang Terbengkalai 2 Tahun

APBD DKI Tembus Hampir Rp30 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Waspadai, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Hujan

Penegasan itu karena pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga terjadi masalah karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan kesalahan pembayaran pada 2011.

Kasus salah bayar pembebasan lahan yang dimaksud berawal pada 2002 saat Pemprov DKI membangun jalan layang itu dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani atau perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Proyek jalan layang tersebut bersamaan dengan pembangunan kupingan agar kendaraan dari Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka.

Namun, pembangunan kupingan itu terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di RT 12 RW 09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Keduanya adalah Tatang (warga Cijeruk, Bogor) dan Keronih serta yang lainnya (warga Utan Kayu, Jakarta Timur).

Tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp35 miliar dari Pemprov DKI pada 2011, sedangkan Keronih dan yang lainnya menempuh jalur hukum dan melaporkan Tatang atas sangkaan menggunakan dokumen palsu.

Dokumen palsu digunakan Tatang untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov DKI.

Vonis hakim pada pertengahan Desember 2013 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tatang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Saat mediasi di DPRD DKI Jakarta, kuasa hukum ahli waris Paltak Siburian mengakui diperlukan mediasi untuk menindaklanjuti keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2935 K/PDT/2017 tertanggal 22 Desember 2017 yang menguatkan keputusan PN Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI serta memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi.

“Kami apresiasi DPRD DKI dengan Pemprov karena merespons keluhan dari warga Jakarta yang memohon penyelesaian atas apa yang telah diputuskan, diperjuangkan,” kata Paltak.

Tolak salah bayar
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Michael Rolandi Cesnanta Brata menolak adanya anggapan Pemprov DKI salah bayar.

Michael mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan dilakukan melalui skema pembayaran lewat pengadilan atau dikenal dengan konsinyasi.

“Tadi disampaikan bahwa Pemprov salah bayar. Kalau menurut kami, tidak ada salah bayar. Karena kami konsinyasi ke pengadilan saat itu. Pengadilan yang menyelesaikan (pembayaran). Jadi, kalau dibilang salah bayar, kami tidak salah bayar. Karena kami selaku pemerintah provinsi, keputusan pengadilan sudah menunaikan,” ungkap Michael.

Lebih lanjut, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, berkaitan dengan aturan dan perundang-undangan, Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak dapat melakukan pembayaran dua kali di objek yang sama.

“Karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan itu berdasarkan pendapat hukum Kejaksaan Tinggi pada 2020,” ucap Syaefuloh. (mg2)

Tags: DPRD DKIFlyover Pramuka JaktimLahan Flyover Pramuka JaktimPembayaran Lahan Flyover Pramuka Jaktim

Berita Terkait.

Pramono
Megapolitan

Pramono Kecolongan Informasi Soal SD Ambruk yang Terbengkalai 2 Tahun

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:26
Pramono
Megapolitan

APBD DKI Tembus Hampir Rp30 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:05
ujan
Megapolitan

Waspadai, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Hujan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15
SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi
Megapolitan

SD Ambruk 2 Tahun Dibiarkan, Sudin Pendidikan Jaksel Berdalih Masalah Birokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:19
Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi
Megapolitan

Prajurit TNI Meninggal Ditusuk di Tangerang, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:55
Jakarta Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, LRT hingga Pengendalian Banjir Jadi Prioritas
Megapolitan

Jakarta Siapkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, LRT hingga Pengendalian Banjir Jadi Prioritas

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:31

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3187 shares
    Share 1275 Tweet 797
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2784 shares
    Share 1114 Tweet 696
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Hasil Piala Dunia: Hat-trick Bukayo Saka Antar Inggris Raih Perunggu

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.