• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPRD DKI Kawal Masalah Pembayaran Lahan Flyover Pramuka Jaktim

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 2 Juni 2023 - 05:05
in Megapolitan
pras

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan kupingan jalan layang (flyover) Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim) agar diperoleh penyelesaian terbaik.

“Sebagai wakil rakyat, saya memediasi ini supaya bisa mendengar duduk perkaranya dan mencari jalan terbaik penyelesaiannya,” kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (1/6), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Tolak Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng, Aliansi Masyarakat Gelar Demo

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Penegasan itu karena pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga terjadi masalah karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan kesalahan pembayaran pada 2011.

Kasus salah bayar pembebasan lahan yang dimaksud berawal pada 2002 saat Pemprov DKI membangun jalan layang itu dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani atau perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Proyek jalan layang tersebut bersamaan dengan pembangunan kupingan agar kendaraan dari Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka.

Namun, pembangunan kupingan itu terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di RT 12 RW 09 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Keduanya adalah Tatang (warga Cijeruk, Bogor) dan Keronih serta yang lainnya (warga Utan Kayu, Jakarta Timur).

Tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp35 miliar dari Pemprov DKI pada 2011, sedangkan Keronih dan yang lainnya menempuh jalur hukum dan melaporkan Tatang atas sangkaan menggunakan dokumen palsu.

Dokumen palsu digunakan Tatang untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov DKI.

Vonis hakim pada pertengahan Desember 2013 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tatang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Saat mediasi di DPRD DKI Jakarta, kuasa hukum ahli waris Paltak Siburian mengakui diperlukan mediasi untuk menindaklanjuti keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2935 K/PDT/2017 tertanggal 22 Desember 2017 yang menguatkan keputusan PN Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI serta memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi.

“Kami apresiasi DPRD DKI dengan Pemprov karena merespons keluhan dari warga Jakarta yang memohon penyelesaian atas apa yang telah diputuskan, diperjuangkan,” kata Paltak.

Tolak salah bayar
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Michael Rolandi Cesnanta Brata menolak adanya anggapan Pemprov DKI salah bayar.

Michael mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan dilakukan melalui skema pembayaran lewat pengadilan atau dikenal dengan konsinyasi.

“Tadi disampaikan bahwa Pemprov salah bayar. Kalau menurut kami, tidak ada salah bayar. Karena kami konsinyasi ke pengadilan saat itu. Pengadilan yang menyelesaikan (pembayaran). Jadi, kalau dibilang salah bayar, kami tidak salah bayar. Karena kami selaku pemerintah provinsi, keputusan pengadilan sudah menunaikan,” ungkap Michael.

Lebih lanjut, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, berkaitan dengan aturan dan perundang-undangan, Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak dapat melakukan pembayaran dua kali di objek yang sama.

“Karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan itu berdasarkan pendapat hukum Kejaksaan Tinggi pada 2020,” ucap Syaefuloh. (mg2)

Tags: DPRD DKIFlyover Pramuka JaktimLahan Flyover Pramuka JaktimPembayaran Lahan Flyover Pramuka Jaktim

Berita Terkait.

AMPCBJ
Megapolitan

Tolak Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng, Aliansi Masyarakat Gelar Demo

Jumat, 11 September 2026 - 13:07
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Megapolitan

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

Kamis, 10 September 2026 - 14:37
bus
Megapolitan

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Kamis, 10 September 2026 - 12:22
lutfi
Megapolitan

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 10 September 2026 - 09:40
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan

Kamis, 10 September 2026 - 07:35
galuga
Megapolitan

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.