• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LP3HI Sampaikan Permohonan Praperadilan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:18
in Nasional
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). (ANTARA)

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan permohonan praperadilan terkait dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Terkait agenda sidang hari ini, agendanya adalah pembacaan permohonan di mana kita bacakan permohonan kami,” ujar Kurniawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Pada 10 April 2023, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Gugatan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menyoal penyidikan Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

Kurniawan dalam pokok perkara pihaknya mengatakan bahwa Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi saat melakukan perjalanan menggunakan helikopter untuk keperluan ziarah ke makam orang tuanya di Sumatera Selatan pada Juni 2020.

“Berdasarkan penelitian ICW, itu ada selisih sekitar Rp141 juta yang diberikan (oleh) si pemilik helikopter kepada penyewa yang dalam hal ini adalah Pak Firli Bahuri,” kata Kurniawan.

Terhadap dugaan gratifikasi tersebut, lanjut dia, ICW telah melaporkan Firli Bahuri kepada Bareskrim sejak sekitar dua tahun lalu.

“Bahwa terhadap tindak pidana gratifikasi tersebut, ICW telah melaporkannya kepada termohon (Bareskrim) pada tanggal 3 Juni 2021,” ujar Kurniawan dalam persidangan.

Namun, menurut Kurniawan, hingga gugatan praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim tidak menetapkan ketua lembaga antirasuah itu sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Kurniawan mengatakan pihaknya menilai Bareskrim telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum.

“Selama itu tidak ada pengumuman dari Bareskrim yang menyatakan bahwa terlapor, dalam hal ini Pak Firli, itu menjadi tersangka, maka kami menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan secara diam-diam,” kata dia.

Lebih lanjut dalam pokok perkara, Kurniawan meminta Bareskrim melanjutkan penyidikan berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Permohonan kami adalah menyatakan bahwa Bareskrim telah menghentikan penyidikan dan kita minta supaya termohon segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum,” kata Kurniawan.

Untuk diketahui, Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK perkara tersebut.

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

“Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas No. 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dewas KPK menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon dari helikopter yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri saat perjalanan di Baturaja, Palembang hingga tiba di Jakarta.

“Semua yang disampaikan sudah diperiksa dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan termasuk diskon,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020). (mg2)

Tags: Firli BahurigratifikasiKetua KPKLP3HIPraperadilan

Berita Terkait.

air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.