• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LP3HI Sampaikan Permohonan Praperadilan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:18
in Nasional
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). (ANTARA)

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan permohonan praperadilan terkait dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Terkait agenda sidang hari ini, agendanya adalah pembacaan permohonan di mana kita bacakan permohonan kami,” ujar Kurniawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

KPU Jakarta Soroti Dua “Gap” Pengaturan Lembaga Survei dalam WAPOR Asia Pacific

Pengamat Lempar Sindiran “Londo Ireng”: Jangan Sedikit-Sedikit Pengkritik Dicap Antek Asing

Ketua DPD RI Sambut Skema Top Up Anggaran Daerah, Dinilai Ringankan Beban Fiskal

Pada 10 April 2023, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Gugatan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menyoal penyidikan Firli Bahuri dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

Kurniawan dalam pokok perkara pihaknya mengatakan bahwa Firli Bahuri diduga menerima gratifikasi saat melakukan perjalanan menggunakan helikopter untuk keperluan ziarah ke makam orang tuanya di Sumatera Selatan pada Juni 2020.

“Berdasarkan penelitian ICW, itu ada selisih sekitar Rp141 juta yang diberikan (oleh) si pemilik helikopter kepada penyewa yang dalam hal ini adalah Pak Firli Bahuri,” kata Kurniawan.

Terhadap dugaan gratifikasi tersebut, lanjut dia, ICW telah melaporkan Firli Bahuri kepada Bareskrim sejak sekitar dua tahun lalu.

“Bahwa terhadap tindak pidana gratifikasi tersebut, ICW telah melaporkannya kepada termohon (Bareskrim) pada tanggal 3 Juni 2021,” ujar Kurniawan dalam persidangan.

Namun, menurut Kurniawan, hingga gugatan praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim tidak menetapkan ketua lembaga antirasuah itu sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Kurniawan mengatakan pihaknya menilai Bareskrim telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum.

“Selama itu tidak ada pengumuman dari Bareskrim yang menyatakan bahwa terlapor, dalam hal ini Pak Firli, itu menjadi tersangka, maka kami menganggap Bareskrim telah menghentikan penyidikan secara diam-diam,” kata dia.

Lebih lanjut dalam pokok perkara, Kurniawan meminta Bareskrim melanjutkan penyidikan berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Permohonan kami adalah menyatakan bahwa Bareskrim telah menghentikan penyidikan dan kita minta supaya termohon segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum,” kata Kurniawan.

Untuk diketahui, Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK perkara tersebut.

Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

“Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas No. 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Dewas KPK menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon dari helikopter yang digunakan Ketua KPK Firli Bahuri saat perjalanan di Baturaja, Palembang hingga tiba di Jakarta.

“Semua yang disampaikan sudah diperiksa dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan termasuk diskon,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020). (mg2)

Tags: Firli BahurigratifikasiKetua KPKLP3HIPraperadilan

Berita Terkait.

dody
Nasional

KPU Jakarta Soroti Dua “Gap” Pengaturan Lembaga Survei dalam WAPOR Asia Pacific

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Pengamat Lempar Sindiran “Londo Ireng”: Jangan Sedikit-Sedikit Pengkritik Dicap Antek Asing

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:12
sutan
Nasional

Ketua DPD RI Sambut Skema Top Up Anggaran Daerah, Dinilai Ringankan Beban Fiskal

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:02
dokter
Nasional

Kasus Tewasnya Dokter Internship, DPR RI: Harus Jadi Momentum Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:11
DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika
Nasional

DPR: Jangan Tutupi Kasus Dugaan Kasat Narkoba Tangsel Terlibat Jaringan Narkotika

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:56
Sidang
Nasional

KKP Gelar Wisuda Nasional Vokasi 2026, Cetak 1.853 Lulusan Unggul Siap Kerja dan Berdaya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:54

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.